336 Tenaga Non ASN DLH Jember Dirumahkan

BEKERJA: Petugas kebersihan DLH Jember saat sedang bekerja membersihkan sampah.

YAKUSA.ID | Ratusan tenaga honorer alias non ASN yang bekerja di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jember, Jawa Timur, dirumahkan.

Sebanyak 336 tenaga honorer di DLH Jember itu dirumahkan sejak Februari 2025.

Dirumahkannya ratusan tenaga honorer di DLH Jember itu, lantara Pemerintah Daerah sudah tidak bisa lagi menampung tenaga honorer berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam Pasal 66 UU tersebut berbunyi, pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.

Sejak UU ini mulai berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jember, Sugiarto mengatakan, pemberhentian tenaga honorer itu karena ada larangan untuk merekrut tenaga kerja non-ASN.

Menurut dia, ada sekitar 336 pegawai honorer di lingkungan DLH Jember yang diberhentikan. Mayoritas dari mereka adalah petugas kebersihan.

“Hanya sekitar 30 orang yang merupakan tenaga administrasi,” katanya, dilansir Kompas.com, Sabtu (15/2/2025).

Dia menambahkan, DLH tidak bisa berbuat banyak sebab tidak bisa menabrak aturan yang ada.

Bahkan, kata dia, para pegawai honorer yang sempat bekerja pada bulan Januari belum bisa mendapatkan gaji.

Sebab, pihaknya tidak memiliki regulasi yang mengatur untuk pencairan gaji pegawai honorer tersebut.

Dia mengaku masih menunggu kebijakan baru dari pemerintah pusat untuk menggaji para tenaga honorer itu. (YAKUSA.ID-MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *