SURABAYA, YAKUSA.ID – Berdalih terdesak ekonomi keluarga, seorang pria di Surabaya tega menjual istrinya ke pria hidung belang.
Pria itu menjajakan istrinya melalui media sosial. Sang istri dijual dengan tarif Rp500 ribu sekali kencan.
Kini, pria tersebut menerima getah dari perilakunya. Dia terbukti tega menjual istri sendiri ke pria hidung belang untuk berhubungan badan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan kepada pria tersebut.
Dalam sidang yang digelar di PN Surabaya dengan beragendakan pembacaan putusan, terdakwa ALS terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) juncto Pasal 296 KUHP.
Atas dasar itu, Majelis Hakim PN Surabaya menjatuhi vonis hukuman kepada terdakwa selama 2 tahun, 6 bulan.
Menanggapi vonis hukuman ini, terdakwa mengaku menyesali perbuatannya dan menerima putusan hakim.
Sementara jaksa penuntut umum (JPU) masih pikir-pikir lantaran vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut 3 tahun penjara.
“Kita kan sebelumnya menuntut terdakwa 3 tahun, tetapi diputus hakim 2 tahun 6 bulan. Jadi kita berpikir (mempertimbangkan) ya sesuai dengan Undang-Undangnya,” ujar salah satu anggota JPU Dwi Hartanta di Surabaya, dilansir dari BeritaSatu.com, Kamis (30/5/2024).
Diketahui, dalam dakwaan menyebutkan sekitar Maret 2023, terdakwa menjual istrinya sendiri untuk berhubungan badan bersama dengan orang lain dengan tarif Rp 500.000 sekali kencan.
Awalnya sang istri menolak dengan alasan masih ingat akan anaknya. Namun, setelah didesak suaminya dengan alasan untuk kebutuhan ekonomi keluarga, sang istri tersebut akhirnya bersedia dengan syarat harus ditemani suaminya ketika melayani pelanggan.
Setelah kejadian itu terdakwa sering mengajak istrinya berhubungan badan dengan orang lain, bertiga ataupun lebih dengan laki-laki yang menggunakan jasa pelayanan seksual.
Ironisnya terdakwa memasarkan istrinya sendiri melalui media sosial. (YAKUSA.ID-10)