Bejat! Pria Asal Pamekasan Tega Perkosa Anak Ibu Kosnya di Lamongan, Modus Numpang Cas HP

Bejat! Pria Asal Pamekasan Tega Perkosa Anak Ibu Kosnya di Lamongan, Modus Numpang Cas HP. (Foto: Ilustrasi)

YAKUSA.ID – Perilaku tak senonoh mengharuskan AM (23) berhadapan dengan hukum. Pria asal Pamekasan tersebut tega memperkosa anak ibu kosnya.

Pelaku berhasil ditangkap oleh Unit PPA dan Tim Joko Tingkir Satreskrim Polres Lamongan setelah beberapa jam melakukan aksinya.

Hal itu disampaikan oleh Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Andi Nur Cahya.

“Benar, pelaku sudah diamankan oleh Unit PPA dan Tim Joko Tingkir Satreskrim Polres Lamongan,” kata Andi, dilansir dari detikjatim, Jumat (31/5/2024).

Diketahui, peristiwa pemerkosaan yang menimpa anak pemilik kos ini terjadi pada Kamis 23 Mei 2024 dini hari.

Saat itu, korban berada di dalam kamarnya. Tiba-tiba, pelaku masuk ke kamar korban dengan alasan menumpang men-charge handphone.

“Tiba di dalam kamar, pelaku langsung menutup dan mengunci pintu kamar,” katanya.

Setelah masuk dan mengunci kamar, pelaku lalu melakukan aksi bejatnya selama kurang lebih 5 menit dan kabur setelah berhasil memerkosa korban.

Korban sempat melakukan perlawanan dengan cara mendorong pelaku, namun dia kalah tenaga. Bahkan, pelaku juga mengancam korban agar tidak teriak.

“Dengan adanya kejadian itu, korban tidak terima dan melaporkan pelaku untuk dilakukan penangkapan,” ujarnya.

Andi  mengungkapkan, piket Reskrim Lamongan kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku setelah ada laporan dari korban.

Tak butuh waktu lama, hanya dalam hitungan jam, petugas mendapat informasi tentang keberadaan pelaku.

“Pelaku berhasil diamankan oleh petugas gabungan dari Unit PPA dan Tim Joko Tingkir Polres Lamongan di rumahnya,” lanjutnya.

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pemerkosaan pada korban. Petugas lantas membawa pelaku ke Polres Lamongan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Yang pasti pelaku dikenakan pasal 285 KUHP yaitu barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan untuk bersetubuh yang bukan istrinya dan sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 KUHP,” tandasnya. (YAKUSA.ID-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *