Dari Desa untuk Indonesia: Mengelola Dana Desa Demi Masa Depan Bangsa

JAKARTA, YAKUSA.ID – Desa bukan hanya unit pemerintahan terkecil dalam struktur negara Indonesia, tetapi juga menjadi aset strategis dalam pembangunan ekonomi, sosial, dan kebangsaan.

Farhan Akbar, seorang pemerhati pembangunan desa dan Ketua BroGibran Jawa Timur, menekankan pentingnya pengelolaan desa yang baik, dengan dukungan dana desa sebagai salah satu instrumen utama.

Menurutnya, desa bukan sekadar wilayah administratif, melainkan pondasi utama dalam memperkuat negara.

“Dalam konteks pembangunan nasional, desa adalah ujung tombak yang menyerap berbagai program dan kebijakan strategis negara. Perannya tidak hanya penting, tetapi sangat menentukan arah perkembangan bangsa ini,” ujar Farhan Akbar, Pemerhati Desa, Minggu (22/12/2024).

Peran Dana Desa dalam Pembangunan

Sejak disahkan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah telah mengalokasikan dana desa sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Dana desa bertujuan untuk mempercepat pembangunan di berbagai bidang, termasuk infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan pembinaan sosial. Setiap tahun, alokasi dana desa terus meningkat, menandakan komitmen pemerintah terhadap pembangunan berbasis desa.

Farhan menyoroti bahwa dana desa bukan hanya soal angka, tetapi tentang efektivitas implementasinya. “Bukan hanya tentang seberapa besar dana desa yang dikucurkan, tetapi bagaimana penggunaannya dapat tepat sasaran. Di sinilah pentingnya pendamping desa untuk memastikan dana ini benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” tegasnya.

Pendamping desa, sebagai mitra strategis pemerintah, bertugas mengawal perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan penggunaan dana desa. Mereka juga berperan dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa, sehingga tidak hanya menciptakan pembangunan fisik, tetapi juga membangun kapasitas sumber daya manusia di desa.

Peningkatan Status Desa

Sebelum tahun 2022, banyak desa di Indonesia berstatus sangat tertinggal atau tertinggal. Namun, berdasarkan data Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), 98% desa di Indonesia pada tahun 2022 banyak peningkatan mulai dari yang berstatus berkembang, maju dan mandiri. Peningkatan ini mencerminkan keberhasilan implementasi dana desa dalam mengatasi kesenjangan pembangunan antara desa dan kota.

“Dengan capaian ini, kita optimistis desa-desa yang berkembang akan segera naik menjadi desa mandiri. Desa mandiri tidak hanya mampu membangun dirinya sendiri, tetapi juga berkontribusi pada penguatan ekonomi nasional,” tambah Farhan.

Desa mandiri menjadi tujuan utama pemerintah. Dengan tercapainya status desa mandiri, warga desa diharapkan tidak perlu lagi hijrah ke kota untuk mencari pekerjaan. Sebaliknya, desa dapat menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru yang mengurangi urbanisasi.

Tantangan dan Harapan

Meski terdapat capaian positif, pengelolaan dana desa tidak lepas dari tantangan, termasuk potensi penyalahgunaan dana dan rendahnya kapasitas sumber daya manusia di tingkat desa.

Farhan menekankan bahwa perlu ada penguatan regulasi dan pengawasan berbasis teknologi untuk memastikan transparansi.

“Regulasi seperti UU Desa harus diiringi dengan sistem pengawasan yang kuat, baik dari pemerintah pusat maupun masyarakat. Teknologi digital dapat dimanfaatkan untuk memantau penggunaan dana secara real-time,” katanya.

Selain itu, Farhan juga berharap agar pemerintah terus memberikan pelatihan kepada pendamping desa dan perangkat desa untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dana desa. “Kita membutuhkan desa-desa yang mampu mandiri tidak hanya secara fisik, tetapi juga dalam pengelolaan keuangan dan sumber daya manusia,” ujarnya.

Langkah ke Depan

Farhan mengapresiasi langkah pemerintah yang terus mendukung pembangunan desa. Namun, ia mengingatkan bahwa keberlanjutan program ini membutuhkan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat. Tanpa dukungan penuh dari semua pihak, pembangunan berbasis desa akan sulit mencapai tujuannya.

“Dana desa adalah investasi besar bagi masa depan bangsa. Dengan memanfaatkan dana ini secara efektif, desa-desa di Indonesia bisa menjadi pilar kekuatan ekonomi dan sosial negara. Namun, tanpa pengawasan dan kolaborasi yang baik, potensi besar ini bisa saja tidak tercapai,” pungkas Farhan.

Melalui pendekatan berbasis desa, Indonesia diharapkan mampu menciptakan pemerataan pembangunan yang lebih adil dan berkelanjutan, sekaligus mengukuhkan posisinya sebagai negara yang mandiri dan berdaya saing di kancah global. (YAKUSA.ID-02/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *