LBH Taretan Justitia Beri Peringatan untuk Seluruh Kades di Sumenep Soal Dana Desa

YAKUSA.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Taretan Justitia menduga penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

LBH Taretan Justitia menilai penyimpangan itu tidak selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

“Menindaklanjuti laporan dan aduan masyarakat yang diterima oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Taretan Legal Justitia, kami mengidentifikasi adanya dugaan kuat penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang tidak selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” kata Zainurrosi, Direktur LBH Taretan Legal Justitia kepada media ini pada Senin, 30 Juni 2025.

Berkenaan dengan hal tersebut, LBH Taretan Legal Justitia mendesak seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Sumenep untuk menjalankan tugas dan wewenangnya secara profesional, transparan, dan akuntabel demi terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang baik (good village governance).

Menurutnya, berdasarkan data awal yang dihimpun, terdapat indikasi penyimpangan serius, antara lain realisasi anggaran yang diduga fiktif.

“Proyek pembangunan yang mangkrak dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, hasil pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis, serta tumpang tindih program dengan sumber pendanaan pemerintah lainnya,” tambahnya.

“Sebagai langkah pro-justisia, LBH Taretan Legal Justitia telah merancang serangkaian langkah strategis, termasuk agenda untuk melaksanakan investigasi forensik terhadap realisasi anggaran di seluruh desa di Kabupaten Sumenep,” lanjutnya dalam keterangan tertulis.

Sebagai prasyarat pelaksanaan investigasi tersebut, kami akan secara resmi mengajukan permohonan informasi publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Sumenep.

“Langkah ini krusial untuk melakukan verifikasi dan validasi data secara komprehensif, sehingga kesimpulan yang akan diambil memiliki dasar yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus menghindari potensi kekeliruan dalam analisis akhir,” paparnya.

Zainurrozi menegaskan hak untuk memperoleh informasi mengenai realisasi DD dan ADD merupakan hak publik yang dilindungi dan dijamin oleh Pasal 68 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Dengan landasan hukum yang mengikat tersebut, PPID Kabupaten Sumenep secara yuridis wajib memberikan akses terhadap informasi yang dimohonkan tanpa terkecuali,” tegasnya.

Peringatan ini diterbitkan dengan tujuan utama untuk mencegah praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam pengelolaan keuangan desa dan mendorong para Kepala Desa untuk senantiasa berpegang teguh pada prinsip akuntabilitas, transparansi, dan supremasi hukum sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

“Surat terbuka ini kami publikasikan untuk menjadi perhatian seluruh pihak yang berkepentingan. LBH Taretan Legal Justitia akan memantau secara saksama setiap tindak lanjut atas peringatan ini,” tandasnya.(YAKUSA.ID/M.AM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *