PAMEKASAN, YAKUSA.ID – Bea Cukai Madura bersama Satpol PP Pamekasan menggelar sosialisasi tentang Undang-Undang Rokok Ilegal.
Kegiatan yang digelar di hotel Azana Style Pamekasan itu menghadirkan 160 peserta yang terdiri dari pedagang laki lima (PKL) dan pedagang toko kelontong.
Fungsional Humas Bea Cukai Madura, Megatruh Yoga Brata usai gelar sosialisasi menyampaikan, sosialisasi tersebut menitikberatkan agar masyarakat paham tentang peraturan perundang-undangan berkaitan dengan Cukai.
“Kegiatan ini merupakan program DBHCHT bersama Satpol PP agar masyarakat Pamekasan paham terkait dengan aturan cukai,” katanya, Rabu (22/5/2024).
Yoga optimis, jika masyarakat paham dengan mengetahui tentang larangan dan konsekuensi rokok ilegal, maka peredaran rokok ilegal akan berkurang.
Paling tidak, kata dia, masyarakat paham terhadap larangan dan konsekuensi jika memproduksi, menjual, maupun membeli rokok ilegal.
“Alhamdulillah melalui sosialisasi yang kami lakukan sangat berdampak sekali dalam menekan peredaran rokok ilegal,” ujarnya.
Lebih lanjut, melalui sosialisasi seperti ini, dari hulu ke hilir. Akan menekan peredaran rokok ilegal. “Kalau penjual tidak mau menerima rokok ilegal, dengan sendirinya pabrik tidak akan memproduksi lagi,” tandasnya. (YAKUSA.ID-10)