YAKUSA.ID – Bea Cukai Madura memusnahkan 13,1 juta batang rokok ilegal pada Rabu (19/11/2025). Nilai barang yang dihancurkan mencapai Rp19,5 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp18,7 miliar.
Seluruh barang bukti itu dibakar di halaman Kantor Bea Cukai Madura dan di fasilitas pemusnahan milik PT Putra Restu Ibu Abadi di Kabupaten Mojokerto.
Kepala Kantor Bea Cukai Madura, Novian Dermawan, menjelaskan bahwa jutaan batang rokok tersebut merupakan hasil penindakan sepanjang 2025.
“Barang-barang ini adalah hasil operasi mandiri kami dan juga pelimpahan dari aparat penegak hukum lain. Pemusnahan dilakukan setelah seluruh prosedur dipenuhi dan mendapatkan persetujuan instansi berwenang,” ujarnya.
Ia menerangkan bahwa penindakan dilakukan di sejumlah titik yang selama ini menjadi jalur rawan distribusi.
“Kami melakukan penindakan di Jembatan Suramadu, perusahaan jasa titipan, operasi pasar, lokasi produksi, hingga tempat-tempat lain yang diduga menjadi jalur peredaran rokok ilegal,” kata Novian.
Menurutnya, modus yang ditemukan relatif berulang, terutama rokok polos tanpa pita cukai dan rokok yang dilekati pita cukai tidak sesuai aturan.
“Setiap pelanggaran kami tindaklanjuti melalui penyidikan, pengenaan denda, dan penetapan sebagai barang milik negara sebelum dimusnahkan,” jelasnya.
Novian berharap langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bagi para pelaku usaha agar tidak bermain-main dengan aturan cukai.
“Kami ingin tindakan ini memberi efek jera. Semua pihak diharapkan mematuhi ketentuan cukai yang berlaku,” tegasnya.












