YAKUSA.ID – DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Provinsi Jawa Timur, mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) krusial pada Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa, 7 April 2026.

Sebelum disahkan, ketiga Raperda tersebut telah melalui proses fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan sejumlah penyempurnaan teknis agar selaras dengan regulasi yang lebih tinggi.

Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, Zainal Arifin menyatakan bahwa pengesahan ketiga Raperda ini diarahkan untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi lokal sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurutnya, Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Wira Usaha Sumekar memiliki urgensi besar.

Urgensi itu, lanjut Zainal, sebagai badan usaha milik daerah yang diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi.

“BUMD memiliki peran penting dalam penyediaan barang dan jasa publik, penciptaan lapangan kerja, serta mendorong pemerataan pembangunan di daerah,” ungkap Zainal usai rapat paripurna.

Ia juga menambahkan, penyempurnaan regulasi sektor pasar bertujuan menciptakan keseimbangan antara pasar rakyat dan pasar modern.

Tujuannya, kata dia lebih lanjut, adalah untuk dapat berkembang secara berdampingan tanpa diskriminasi.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menyampaikan apresiasinya kepada seluruh anggota dewan atas tuntasnya pembahasan tiga Raperda tersebut.

Politisi PDIP itu meyakini bahwa implementasi Raperda tersebut dapat berjalan sesuai harapan dan memberikan manfaat ke depan.

“Kami yakin implementasi Raperda ini akan berjalan sesuai harapan dan memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” tutur Fauzi saat sambutannya.

Ia menambahkan, bahwa pengesahan Perda ini menjadi wujud nyata kemitraan strategis antara eksekutif dan legislatif dalam membangun daerah.

Selanjutnya, dokumen persetujuan bersama akan dikirim kembali ke Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan nomor registrasi sebelum resmi diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumenep.

Adapun, tiga regulasi yang disetujui tersebut meliputi Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat, perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional serta Penataan Pasar Modern, dan Raperda Perusahaan Perseroan Daerah Wira Usaha Sumekar.(Hn/Sin)