YAKUSA.ID – Polres Sampang menertibkan lokasi yang diduga menjadi arena perjudian sabung ayam di Dusun Sloros, Desa Batuporo Barat, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, Kamis (22/10/2026).
Penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi dan aduan masyarakat.
Penertiban dipimpin langsung Kapolres Sampang AKBP Anang Hardianto, didampingi Kasat Reskrim Iptu Nur Fajri Alim bersama personel Satreskrim.
Di lokasi, petugas memeriksa dan membongkar sejumlah sarana serta gubuk bambu yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas perjudian.
Kapolres Sampang AKBP Anang Hardianto menegaskan, kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik perjudian.
“Polres Sampang hadir untuk memastikan masyarakat merasa aman. Kami tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam,” tegas Anang.
Ia memastikan, penegakan hukum akan dilakukan secara transparan dan tuntas sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat membutuhkan keterlibatan seluruh elemen warga.
“Kami mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas di Kabupaten Sampang agar tetap kondusif. Jangan ragu melapor apabila mengetahui atau menemukan dugaan praktik perjudian sabung ayam,” ujarnya.
Dalam ketentuan hukum pidana yang berlaku saat ini, tindak pidana perjudian diatur dalam Pasal 426 dan Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 426 mengatur ancaman pidana bagi pihak yang tanpa izin menawarkan atau memberikan kesempatan berjudi kepada masyarakat, termasuk pihak yang menjalankan atau terlibat dalam usaha perjudian.
Sementara itu, Pasal 427 mengatur pidana bagi orang yang menggunakan kesempatan bermain judi tanpa izin.






