Menteri Bahlil: Saya Dua Kali Ditelepon Presiden Soal Kisruh LPG ‘Melon’

JAKARTA, YAKUSA.ID – Polemik larangan pengecer menjual gas LPG 3 Kg membuat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia buka suara.

Ketua Umum Partai Golkar mengaku dua kali mendapatkan telepon dari Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Bahlil, Prabowo memberi instruksi langsung terkait distribusi LPG 3 kg.

Salah satu arahan yang diberikan adalah distribusi LPG 3 kg harus tepat sasaran agar pemberian subsidi juga tidak melenceng. Pemerintah diketahui menggelontorkan hingga Rp 87 triliun untuk mensubsidi produk tersebut.

“Atas perintah Bapak Presiden, saya baru ditelepon tadi pagi dan tadi malam kami diarahkan, adalah pertama memastikan LPG ini harus tepat sesaran dan subsidi harus tepat sasaran. Harganya harus terjangkau,” ujar Bahlil di Pangkalan LPG 3 kg Kevin Alesandro di Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (4/2/2025), melansir Kompas.com.

Arahan lainnya, supplier atau pengecer yang selama ini sudah ada akan diubah menjadi sub pangkalan per hari ini.

Mereka akan dibekali semacam teknologi untuk mempermudah pendataan terhadap harga dan jumlah LPG 3 kg yang dijual.

Selain itu mulai hari ini pengecer bisa kembali jualan LPG 3 kg dengan nama sub pangkalan. Nantinya Pertamina dan Kementerian ESDM akan membekali para pengecer dengan sistem aplikasi untuk menjadi sub-pangkalan tanpa dikenakan biaya sepeser pun.

“Jadi mulai hari ini, pengencer-pengencer seluruh Indonesia kembali aktif dengan nama sub-pangkalan. Nanti Pertamina dengan ESDM akan membekali mereka sistem aplikasi, dan proses mereka menjadi sub-pangkalan tidak dikenakan biaya apapun,” katanya.

Bahlil lantas mengingatkan harga LPG 3 kg di tingkat sub-pangkalan harus dijual sesuai aturan. Menurut Bahlil, dengan adanya subsidi sekitar Rp 36.000 per tabung maka normalnya LPG 3 kg dijual antara Rp 15.000 atau paling mahal Rp 19.000 per tabung.

“Kriterianya yang sudah beroperasi kita angkat semua jadi sub-apangkalan. Sambil kita lihat ke depan, andaikan pun ada yang mungkin tidak mengikuti, contoh dia jual harganya mahal, ya nggak boleh dong, harus dikasih sanksi,” tegasnya. (YAKUSA.ID/HSB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *