Bentuk Pos Pengaduan Permasalahan Koperasi, Menkop Sebut Upaya Pengawasan Preventif

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi.

Jakarta, YAKUSA.ID – Pos Pengaduan terkait berbagai permasalahan koperasi di seluruh Indonesia dibentuk Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi.

Pos pengaduan ini sebagai perpanjangan tangan dan pengembangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Menurutnya, pos itu akan terintegrasi dengan Satgas yang baru dibentuk dalam hal mediasi, audiensi, serta upaya pengawasan preventif terhadap permasalahan koperasi yang akan timbul ke depannya.

“Baik binaan pusat maupun permasalahan koperasi lainnya di daerah-daerah,” kata Menkop Budi Arie dalam keterangan resmi di Jakarta, dilansir Antaranews, Selasa (28/1/2025).

Budi Arie menjelaskan, beberapa fasilitas juga telah tersedia dalam pos pengaduan ini. Hal itu sebagai sarana pendukung sehingga masyarakat bisa lebih nyaman dalam menyampaikan keluhannya.

“Pengaduan dapat disampaikan selain datang langsung secara luring, juga secara daring melalui berbagai saluran seperti call center, email, telepon, WhatsApp dan situs web,” ujarnya.

Bagi yang hendak mengadukan secara luring, dapat langsung ke kantor Kementerian Koperasi Republik Indonesia, Jalan HR Rasuna Said Kuningan Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940.

Sementara bagi yang daring, dapat melakukan pengaduan melalui nomor telepon call center 1500 587; email surat@kop.go.id; Whatsapp: +62 8111 451 587 dan alamat website: https://kop.go.id/layanan.

Dibentuknya pos pengaduan ini, lanjut Menkop, merupakan salah satu bentuk pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menciptakan interaksi yang belih baik dengan masyarakat.

Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Seluruh pengaduan yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Hal ini diharapkan dapat membantu menciptakan suasana yang lebih baik dan nyaman bagi masyarakat dalam berinteraksi dengan pemerintah,” ujarnya.

Setelah sebelumnya membentuk Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah, Menkop kini mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu dalam menyampaikan pengaduan, saran, atau masukan yang konstruktif untuk perbaikan layanan.

“Melalui pos pengaduan ini, kami berharap dapat mendekatkan layanan publik kepada masyarakat dan memastikan bahwa suara masyarakat didengar dan mempermudah proses penyelesaian setiap permasalahan yang dihadapi oleh warga,” tandasnya. (YAKUSA.ID-02/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *