Pencuri dan Penadah Belasan Motor di Pamekasan Dibekuk Polisi

PAMEKASAN, YAKUSA.ID – Satreskrim Polres Pamekasan berhasil meringkus tiga pelaku pencurian 15 unit motor. Dua orang diantaranya merupakan pasangan suami istri.

Ketiga pelaku itu, AS (35) berperan sebagai Eksekutor, H (30 ) berperan mengawasi saat lakukan pencurian, serta MQ (27) sebagai perantara menjual barang hasil pencurian (penadah).

Kapolres Pamekasan, AKBP Jasuli Dani Iriawan memimpin langsung konferensi pers tindak pidana pencurian itu di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Senin, (26/02/2024).

Berbekal laporan masyarakat, polisi langsung menyelidiki kasus tersebut serta membekuk ketiga tersangka.

“AS (laki-laki) dan H (perempuan) kedua tersangka merupakan pasangan suami istri (Pasutri),” teranv Dani.

Saat menangkap 3 tersangka, polisi mengamankan barang bukti berapa belasan unit sepeda motor dan barang bukti lainnya.

Saat beraksi, pelaku merusak rumah serta membobol kendaraan dengan kunci T. Akibat perbuatannya, dua orang (Pasutri) tersangka AS dan H dijerat pasal pencurian dengan pemberatan disangkakan pasal 363 ayat 1 Ke 3,4,5 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Sedangkan tersangka MQ terjerat unsur pasal penadahan dengan Pasal 480 Ke 1, 2 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (Hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *