Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan, Robby Sugara: Ini Tanggung Jawab Besar untuk Majukan Desa Kramat

PAMEKASAN,YAKUSA.ID – Penjabat (Pj) Bupati Pamekasan, Masrukin mengukuhkan 159 Kepala Desa sekaligus menyerahkan surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepala desa.

Acara berlangsung khidmat di Mandhapa Agung Ronggosukowati, Selasa, (26/06/2024). Salah satu yang menerima SK tersebut adalah Kepala Desa Kramat Kecamatan Tlanakan, Robby Sugara.

Robby terpilih sebagai Kades Kramat pada 2019 lalu. Dengan aturan baru masa jabatan kades selama 8 tahun, maka Robby makan menjadi nahkoda Desa Kramat periode 2019-2027 mendatang.

Perpanjangan masa jabatan Kades dari enam ke delapan tahun itu mengacu pada Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahab Kedua atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa.

Robby menyebut perpanjangan masa jabatan tersebut merupakan amanah yang besar terutama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Tetapi di situ ada tanggung jawab, yang sangat besar buat kepala desa terutama untuk kesejahteraan masyarakat,” ucapnya setelah menerima SK perpanjangan masa jabatan.

“Jadi dengan adanya tambahan ini, semoga dapat menyejahterakan masyarakat ke depannya. Itu wajib,” tambahnya.

Selain itu, Roby memastikan, belum ada perintah terkait penambahan atau pengurangan perangkat desa dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

“Alhamdulillah ini adalah tanggung jawab besar buat kamu dan kami juga berharap bisa menyejahterakan masyarakat,” pungkasnya. (HEN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *