YAKUSA.ID – Perkumpulan Guru Madrasah Nasional Indonesia (PGMNI) Jawa Timur resmi meluncurkan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) untuk madrasah, di ruang meeting Tabrani, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan, Minggu (3/8/2025).
Peluncuran Posbakum ini menjadi langkah awal dalam memperkuat perlindungan hukum bagi guru maupun siswa madrasah. Dalam kegiatan ini, PGMNI juga menjalin kerja sama dengan Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Pamekasan.
Ketua PGMNI Jawa Timur Moh. Ali Muhsin menyampaikan keprihatinannya terhadap berbagai persoalan hukum yang kerap menimpa guru madrasah.
Salah satunya, kasus di Kota Demak, Jawa Tengah, di mana seorang guru dipaksa membayar uang Rp25 juta kepada wali murid dan harus berhadapan dengan pihak kepolisian.
“Hal seperti ini perlu disikapi, sehingga kejadian seperti ini tidak terjadi lagi pada guru madrasah,” ujarnya.
Menurut Ali Muhsin, Posbakum merupakan lembaga otonom di bawah PGMNI Jawa Timur yang fokus memberikan bantuan hukum secara kelembagaan kepada madrasah. Bentuknya meliputi advokasi, perlindungan, serta pendampingan hukum.
“Semoga dengan di launchingnya ini menjadi angin segar bagi madrasah,” tambahnya.
Sekretaris Umum PGMNI Jatim Moh. Salim turut menjelaskan bahwa kehadiran Posbakum diharapkan mampu menciptakan situasi belajar yang kondusif tanpa terganggu oleh masalah eksternal. Oleh sebab itu, Posbakum hadir untuk memberikan perlindungan bagi guru maupun siswa.
“Hadirnya posbakum, diharapkan kegiatan belajar mengajar di madrasah tidak terganggu gangguan eksternal. Karenanya, Posbakum hadir untuk memberikan protex perlindungan kepada guru maupun siswa madrasah,” ucapnya.
Moh. Salim yang juga menjabat Ketua Komisi I DPRD Sampang ini menambahkan bahwa dalam pelaksanaan bantuan hukum ini, PGMNI menggandeng sedikitnya 11 pengacara yang siap memberikan pendampingan dan edukasi hukum kepada madrasah.
“Jika ada madrasah baik guru maupun siswa yang merasa jadi korban, bisa menghubungi Posbakum PGMNI dan kami siap mengawal,” tukasnya. (YAKUSA.ID/MH)












