PAMEKASAN, YAKUSA.ID – Gugatan 9 eks Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan terkait pemberhentian kesembilan PPK pada Pilkada 2024 ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Jawa Timur.
“Hasil putusan PTUN Surabaya terkait gugatan kepada kami (KPU Pamekasan) mengenai pemberhentian 9 PPK di Kecamatan Proppo dan Palengaan adalah menolak gugatan para penggugat seluruhnya,” kata Komisioner KPU Pamekasan A. Tajul Arifin kepada Yakusa.id, Selasa (14/1/2025).
Menurutnya, dengan ditolaknya gugatan oleh PTUN itu, berarti membenarkan tindakan KPU Pamekasan yang telah mengeluarkan SK tersebut dalam rangka menjalankan putusan DKPP.
“Dan semua yang tertuang dalam putusan DKPP, termasuk tidak bersyarat kembali menjadi penyelenggara harus dilaksanakan,” ujarnya.
Berdasarkan dari laman https://sipp.ptun-surabaya.go.id dengan register perkara nomor 125/G/2024/PTUN.SBY melalui amar putusan berbunyi mengadili pertama, menolak gugatan para penggugat seluruhnya.
Kedua, menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp492.500 ribu. Putusan dikeluarkan Senin 13 Januari 2024.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Surabaya oleh mantan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dipecat oleh KPU setempat.
Tak main-main, KPU Pamekasan digugat langsung oleh kesembilan mantan PPK yang bertugas di daerah pemilihan (Dapil) II meliputi Kecamatan Proppo dan Kecamatan Palengaan.
Kesembilan nama yang diberhentikan yaitu Ketua PPK Proppo, Abdus Suhud dan empat anggotanya masing-masing Muyassir, Ali Mahrus, Idam Sugianto dan Edi Trisastrio.
Sedangkan PPK Palengaan, yakni Ketua PPK Palengaan, Imam Khairullah dan tiga anggotanya, Riyan Hidayat, Mohammad Ali dan Holwani.
Yakusa menelusuri, gugatan kesembilan mantan PPK itu tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Surabaya. Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 125/G/2024/PTUN.SBY.
Sembilan mantan PPK melayangkan gugatan ke PTUN Surabaya dengan tergugat KPU Pamekasan pada Selasa 10 September 2024.
Mantan ketua PPK Proppo Abdus Suhud membenarkan bahwa dirinya dan delapan PPK lainnya melayangkan gugatan ke PTUN Surabaya.
“Iya (PPK melayangkan gugatan ke PTUN Surabaya, red),” katanya.
Sementara Ketua KPU Pamekasan Mahdi saat dikonfirmasi tidak bisa dimintai keterangan terkait hal tersebut. Saat dihubungi Yakusa, Kamis (12/9/2024), dia tengah rapat. “Saya masih rakor,” ujar Mahdi.
Perlu diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan agenda pembacaan putusan untuk tujuah perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, yang dilakukan secara daring, Senin (22/7/2024).
Dari delapan pembacaan putusan perkara itu, salah satunya mengenai KEPP anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di dua kecamatan di Pamekasan, yakni Kecamatan Proppo dan Palengaan.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian terhadap sembilan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Kecamatan Palengaan dan Proppo, Kabupaten Pamekasan.
Sanksi berupa pemberhentian tersebut merupakan imbas akibat kasus Penghitungan Suara Ulang (PSU) di 15 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Dapil 2 Palengaan-Proppo.
Mereka diberhentikan tetap karena dugaan keterlibatan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). (YAKUSA.ID-03/HS)