Hukrim  

Sempat Ngotot Perkarakan Penyidik Polres Pamekasan, Kuasa Hukum Bahriyah Malah Cabut Praperadilan

PAMEKASAN, YAKUSA.ID – Nenek Bahriyah (71), tersangka kasus pemalsuan surat tanah di Pamekasan akhirnya memilih mencabut laporan gugatan praperadilan.

Permohonan prapradilan sempat dilayangkan Nenek Bahriyah melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Pamekasan pada Senin 25 Maret 2024 lalu. Saat itu Bahriyah mengaku keberatan dengan penetapan tersangka yang dilaporkan oleh Sri Suhartatik.

Tak hanya itu, pihak Nenek Bahriyah bahkan dengan lantang mengaku merasa dikriminalisasi oleh penyidik Polres Pamekasan. Namun, Senin, 22 April 2024, pihak Nenek Bahriyah memilih mencabut laporan gugatan praperadilan tersebut.

Nenek Bahriyah melalui Kuasa Hukumnya Angga Adi Negoro Putra mengatakan bahwa alasan mencabut gugatan Prapradilan karena status pidana terhadap kliennya telah ditangguhkan oleh Polres Pamekasan.

Permohonan praperadilan sudah kami cabut atas dasar tersangka Bahriyah proses pidananya ditangguhkan oleh Polres Pamekasan sampai putusan inkrah perdata di Pengadilan Negeri Pamekasan,”kata Angga kepada Media Risalah, Senin (22/4/2024).

Terkait langkah Hukum selanjutnya, Angga menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu selesainya proses perdata di Pengadilan Negeri Pamekasan inkrah.

Sementara itu, pihak Bantuan Hukum (Bankum) Polres Pamekasan,Johari Catur NC juga membenarkan soal cabutan gugatan praperadilan tersebut.

Catur menegaskan, bila tudingan kriminalisasi pada Polres Pamekasan tidak benar. Sebab, pihaknya juga telah hati-hati dalam penetapan tersangka terhadap Nenek Bahriyah.

“Iya Benar, kemarin memang mencabut, alasannya kami juga tidak tahu mengapa. Tetapi yang jelas, Polres Pamekasan tidak mungkin main-main soal hukum, apalagi soal penetapan tersangka terhadap Nenek Bahriyah,” ujar Catur.

Terpisah, Kuasa Hukum Suhartatik, Sulaisi Abdurrazak menyebut tindakan pencabutan gugatan praperadilan dari pihak Bahriyah seperti menegaskan bila keputusan Satreskrim Polres setempat yakni menetapkan Bahriyah sebagai tersangka sah secara hukum.

“Cabutan terhadap gugatan praperadilan menandakan pihak Bahriyah tidak keberatan dengan putusan dari Polisi. Dan apa yang dilakukan oleh Polres Pamekasan sudah benar.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Resor Pamekasan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Jazuli Dani Iriawan menyampaikan bahwa penangguhan disebabkan karena adanya gugatan perdata dari Bahriyah di Pengadilan Negeri Pamekasan yang teregistrasi nomor 1/Pdt.G/2024/PN PMK, tentang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tentang Objek Hak Kebendaan Tanah Objek Perkara Hak Tanah.

 

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *