YAKUSA.ID – Institusi Polri tercoreng gegara ulah oknum anggota polisi berpangkat Aipda berinsial AK. Oknum polisi tersebut diketahui merupakan anggota Polres Kayong Utara, Kalimantan Barat.
AK diduga melakukan pencabulan terhadap asisten rumah tangga (ART) serta anak angkatnya sendiri. Kedua korban merupakan anak di bawah umur yang masih duduk di bangku sekolah. Anak angkat pelaku masih berusia 11 tahun, sedangkan ART berusia 16 tahun.
Dilansir dari Beritasatu.com, Komisioner Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) Kayong Utara, Budi Irianto mengungkapkan peristiwa ini terjadi pada awal Mei lalu.
“Pencabulan yang dilakukan tak sampai persetubuhan,” katanya, Senin (20/5/2024).
Budi mengungkapkan, kasus ini terkuak berawal dari ART yang menjadi korban tersebut mendadak meminta untuk berhenti bekerja di rumah terduga pelaku.
“Saat diantar pulang oleh istri pelaku dengan mobil, ART ini akhirnya mengaku diperlakukan tidak pantas oleh pelaku,” katanya.
Budi mengatakan, setelah mendengar pengakuan ART itu, istri pelaku pun kaget. Sehingga, dia kembali ke rumah untuk menemui suaminya guna mempertanyakan pengakuan ART tersebut.
“Istri pelaku kembali ke rumahnya dan terjadi perkelahian dengan suaminya,” jelasnya.
“Di saat bersamaan, anak angkat pelaku yang juga tengah berada di rumah juga mengaku telah diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku. Anak angkat pelaku itu cerita ke ART lain. Karena kurang pendengaran, ART itu menyuruh korban mengetik di HP dan kemudian menunjukkannya ke istri pelaku,” imbuhnya.
Mendapatkan pengakuan itu, istri pelaku kemudian langsung melaporkan perbuatan bejat suaminya itu ke Polres Kayong Utara. Pelaku yang menjabat Kanit Paminal itu langsung diamankan.
“Istri pelaku melaporkan suaminya atas perbuatan terhadap anak angkat mereka. Sementara ayah ART yang menjadi korban itu juga membuat laporan ke polisi,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya mengatakan, saat ini pelaku AK telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan terkait unsur pidana serta pelanggaran kode etik.
“Dugaan pelanggaran pidananya diproses di Polres Kayong Utara, sementara pelanggaran etik di Propam Polda Kalbar,” katanya.
Petit memastikan, Kapolda Kalbar, Irjen Pol Pipit Rismanto berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini dengan transparan terhadap pihak korban maupun pelaku. Ditegaskan Petit, jika terbukti bersalah melakukan perbuatannya, ancaman sanksi maksimal adalah pemecatan dari anggota kepolisian.
Tersangka juga dijerat Pasal 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (YAKUSA.ID-10)