Sidang Lanjutan Kasus Proyek Fiktif Dana Hibah Pemprov Jatim di PN Surabaya, Zamahsyari: Tidak Ada Niat Merugikan Negara!

DISIDANGKAN: Zamahsyari duduk di bangku terdakwa dalam sidang agenda pemeriksaan terdakwa di PN Surabaya, Senin (5/5/2025). (ISTIMEWA)

YAKUSA.ID Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) proyek fiktif plengsengan di Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong, Pamekasan terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Sidang yang digelar di ruang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (5/5/2025) itu dengan agenda pemeriksaan terdakwa Zamahsyari di depan Hakim Ketua Halimah SH.

Pada sidang tersebut, Hakim Ketua Halimah SH memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pamekasan Munarwi untuk bertanya kepada Zamahsyari. Apakah sudah menyerahkan uang pengembalian kerugian negara kepada kejaksaan?

“Ya, sudah Pak Jaksa. Saya sudah menyerahkan uang Rp357,022 juta ke kejaksaan,” jawab Zamahsyari.

Berdasarkan keterangan terdakwa, uang yang diserahkan Zamahsyari melalui keluarganya dilakukan dua tahap. Pertama, pada 23 Desember 2024 dengan nominal Rp150 juta. Kedua, pada 30 Desember 2024 Rp207,022 juta.

Sejumlah uang yang diserahkan itu sesuai hasil audit kerugian negara oleh Inspektorat Provinsi Jawa Timur dalam kasus korupsi proyek plengsengan.

“Penyerahan uang tersebut sebagai bentuk tanggung jawab saya, sekaligus mengikuti saran dari pihak kejaksaan. Kalau tidak dinyatakan bersalah, maka uang itu kembali. Jika dinyatakan bersalah, uang tersebut sebagai pengganti kerugian negara,” ujarnya.

Penitipan uang jaminan kerugian negara itu merupakan sikap kooperatif dari Zamahsyari. Adanya pengembalian kerugian negara itu bisa dijadikan pertimbangan JPU untuk melakukan penuntutan nantinya.

Pembentukan Pokmas Matahari Terbit dan Pokmas Senja Utama dilakukan oleh Zamahsyari.

Diketahui, ketua Pokmas Matahari terbit, Iwan Budi Lestari. Sementara Atika Zalman Farida sebagai ketua Pokmas Senja Utama. Keduanya masih ada hubungan keluarga dengan Zamahsyari.

Jaksa menilai, ketua pokmas dijadikan formalitas saja, tidak mempunyai pekerjaan. Proyek tersebut juga mengalami keterlambatan dalam pengerjaannya, serta tidak ada pertanggungjawaban (LPj).

“Keterlambatan pengerjaan proyek itu, karena menunggu ijin dari kades lebih dulu. Perihal LPj di luar pengetahuan saya. Yang penting, wujud pekerjaannya ada,” ungkap Zamahsyari.

Majelis Hakim anggota Lujianto bertanya pada Zamahsyari, apakah menyesal atas perkara yang tengah di sidangkan ini?

“Ya, Pak Hakim, saya sangat menyesal. Saya berniat baik, tetapi kok jadinya seperti ini,” jawabnya.

Hakim Ketua Halimah bertanya kepada Zamahsyari, apakah benar dua pokmas itu dibentuk oleh terdakwa?.

“Ya, ketua pokmas dipilih oleh saya. Mereka masih anggota keluarga untuk menyelamatkan aset,” kata Zamahsyari.

Menurut Hakim Halimah, ketua pokmas tidak mempunyai kemampuan mengerjakan proyek plengsengan dan tidak punya tanggung jawab. Mereka juga tidak tahu titik lokasi pembangunan plengsengan tersebut.

Kembali Hakim Ketua Halimah, dia bertanya pada terdakwa, apakah merasa menyesal atas perbuatan yang dilakukan ini?.

“Ya, Bu Hakim. Saya merasa menyesal. Dan saya sudah mengembalikan uang sebagai pengganti kerugian negara ke kejaksaan,” jawab Zamahsyari.

Pemeriksaan terhadap terdakwa pun selesai. Hakim Ketua Halimah menyampaikan, agenda sidang berikutnya adalah tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang akan dilakukan pada Jumat, 16 Mei 2025 mendatang.

Penasihat Hukum Zamahsyari, Hornaidi mengungkapkan bahwa terdakwa sudah kooperatif terhadap apa yang diminta oleh Kejari Pamekasan tentang uang pengembalian, yang dalam berita acaranya sebagai penitipan barang bukti.

“Kami sudah serahkan Rp 357 juta, kami juga sudah mengerjakan pekerjaan plengsengan Pokmas Senja Utama dan Pokmas Matahari Terbit, tiga bulan dari masa akhir. Masa akhir itu mestinya 15 Februari 2023. Karena menunggu ijin dari kades tidak kunjung ada, akhirnya diberikan pada 2 Juni. Jadi, pada Februari, Maret, April, dan Mei. Hanya tiga bulan, kami kerjakan. Ini dihitung keterlambatan,” ujarnya.

Keterlambatan ini, lanjut Hornaidi, bukan dari terdakwa, tetapi adanya perintangan dari Kades Cenlecen Amin Yazid Halimi.

“Saya tidak ada niat merugikan keuangan negara. Tidak mau menghilangkan keuangan negara dan tidak mau merampas keuangan negara. Semuanya demi membangun dan mewujudkan pembangunan di desa kelahiran saya,” tegas Zamahsyari. (YAKUSA.ID-HS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *