PAMEKASAN, YAKUSA.ID – Dua puluh satu hari sudah Zamahsyari mendekam di Lapas Kelas II-A Pamekasan. Dia ditahan usai Kejaksaan Negeri Pamekasan menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan proyek fiktif di Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong pada Selasa (29/10/2024).
Zamahsyari diduga terlibat dua proyek fiktif plengsengan yang dikerjakan oleh Pokmas Senja Utama dan Pokmas Matahari Terbit.
Tim kuasa hukum Zamahsyari, Yolies Yongki Nata menegaskan bahwa dua proyek plengsengan yang menjerat kliennya tersebut dipastikan tidak bodong atau fiktif.
“Kami sudah turun ke lokasi. Dua proyek plengsengan yang bersumber dari dana hibah pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur tahun 2022 itu ada. Tidak fiktif,” katanya Minggu (17/11/2024).
Menurutnya, dua proyek plengsengan yang dikerjakan oleh Pokmas Senja Utama dan Matahari Terbit itu berada di kampung Klampok Bawah dan Atas Dusun Klampok.
“Pengerjaannya dilaksanakan pada Juni dan selesai pada Juli 2023. Artinya, proyek plengsengan tersebut selesai dalam rentang waktu satu bulan,” ujarnya.
Sementara Sementara temuan dari Kejaksaan Negeri Pamekasan, kata Yongki, pada Agustus 2023. “Temuannya (dari Kejaksaan Negeri Pamekasan, red) antara diduga fiktif atau tumpang tindih. Padahal, pengerjaan dua proyek plengsengan itu sudah selesai satu bulan sebelum temuan,” ungkap Yongki.
Alasan Keterlambatan Pengerjaan dua Proyek Plengsengan
Mengenai alasan keterlambatan pengerjaan dua proyek plengsengan yang menjerat Zamahsyari, Yongki menjelaskan bahwa pihak pemerintah desa (red: Kades Cenlecen) belum mengeluarkan izin rekomendasi titik lokasi proyek yang dananya bersumber dari Hibah Pemprov Jatim.
Yongki meminta kejaksaan Pamekasan turun langsung untuk meninjau ulang proyek yang anggarannya dari dana hibah Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKPCK) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur Tahun 2022.
“Ini pekerjaannya ada, kok bilang fiktif, tolong Kejaksaan Pamekasan turun lagi, cek lagi, jangan seenaknya mentersangkakan orang,” tegas mantan aktivis HMI itu.
Yoelis Yongki menyatakan bahwa proyek yang ditinjau kejaksaan bukan proyek plengsengan, namun proyek saluran irigasi yang kebetulan titiknya sama-sama di desa Cenlecen.
“Proyek dana hibah yang dianggap fiktif ada di kampung Klampok bawah Dusun Klampok yang dikerjakan oleh Pokmas Senja Utama. Satunya lagi di kampung Klampok atas Dusun Klampok untuk hibah yang dikerjakan Pokmas Matahari Terbit,” terang Yongki.
Yongki menilai kejaksaan negeri Pamekasan terkesan memaksakan untuk menjerat kliennya menjadi tersangka. Sehingga pihaknya meminta kepada tim kejari Pamekasan kembali melakukan pengecekan ke bawah.
Sebab, proyek dimaksud jelas ada, dan dikerjakan, hanya saja mengalami keterlambatan lantaran terkendala lokasi titik yang izinnya dari kepala desa Cenlecen tidak kunjung turun.
“Kenapa pihak Kejaksaan Negeri Pamekasan menganggap ini fiktif, jadi kami perlu jelaskan kembali. Ini berawal dari keterlambatan klien kami dalam mengerjakan proyek,” terang dia.
Menurutnya, kliennya mengusulkan proyek plengsengan pada 2021 dengan mengajukan titik lokasi pengerjaan yang bersumber dari dana hibah Provinsi Jawa Timur.
Hanya saja, di tahun 2022 proyek pembangunan irigasi lebih awal pencairannya dibandingkan dana hibah provinsi. Kala itu, Zamahsyari memilih mengerjakan Saluran Irigasi di objek lokasi pengusulan dana hibah dengan alasan lebih dibutuhkan lantaran berada di pinggir jalan raya.
“Titiknya di objek lokasi yang dibuat saluran irigasi (bersumber dari Dana Alokasi Umum, red) APBD kabupaten Pamekasan. Karena masih pengajuan di 2021. Ketika realisasi 2022, pengerjaan itu ternyata yang dikerjakan duluan, yang cair duluan, pengerjaan proyek saluran irigasi. Karena saluran irigasi juga dipentingkan di pinggir jalan, maka proyek yang titik lokasi awalnya untuk plengsengan, proyek tersebut ditangguhkan dulu dan proyek saluran irigasinya dibuat terlebih dahulu,” tegas Yongki Nata.
Selanjutnya, di tahun yang sama, setelah saluran irigasi sudah dibangun, proyek plengsengan dari hibah provinsi itu dananya turun.
“Karena saluran irigasi sudah dibuat, maka klien kami berusaha mencari objek lokasi lain untuk pengerjaan proyek plengsengan.”
“Ternyata, pemberian izin titik lokasi tidak kunjung diberikan hingga akhir 2022. Dan akhirnya pada Maret 2023, klien kami diberikan izin untuk mengerjakan proyek plengsengan di dua titik yang berada di Susun Klampok, Desa Cenlecen,” kata Yongki.
“Karena sudah ada izin di tahun 2023, dikerjakanlah proyek plengsengan tersebut pada Juni dan selesai awal Juli 2023,” cerita dia usai mendatangi lokasi.
Yongki menyatakan, kenapa tidak langsung digarap setelah dana hibah tersebut turun, sebab belum mendapatkan izin dari pemerintah desa setempat.
Kata dia, andai oleh pihak Kepala Desa Cenlecen diberi izin titik lokasi pada tahun 2022, kliennya pasti langsung melaksanakan proyek plengsengan itu.
“Karena tidak cepat diberi izin, makanya tidak dapat digarap. Sehingga terjadilah keterlambatan dan butuh titik baru dalam pengerjaannya.”
“Jadi keterlambatan itu disebabkan izin yang tidak kunjung diberikan oleh Kepala Desa Cenlecen kepada klien kami,” ungkapnya.
Menurut dia, temuan yang dijadikan alat bukti dugaan proyek hibah fiktif yang menjerat kliennya, setelah proyek hibah selesai dikerjakan, namun di titik lokasi berbeda.
“Temuannya kan Bulan Agustus tuh dari Kejaksaan Negeri Pamekasan, jadi bulan Juli awal sudah selesai proyek plengsengan itu.” kata Yongki.
“Seharusnya oleh Kejaksaan Negeri Pamekasan ini dilihat, diperiksa ke bawah, sesuai tidak dengan volumenya. Kalau tidak sesuai volume, klien kami suruh mengembalikan ke inspektorat. Bukan proyeknya tidak dikerjakan, artinya ini proyek tidak dikorupsi. Proyek asli, murni, riil, ada, gitu loh,” tandasnya.