Inspektorat Jatim Turlap ke Pamekasan, Tindak Lanjut Kasus Dugaan Proyek Fiktif

Ilustrasi.

PAMEKASAN, YAKUSA.ID – Tim Inspektorat Provinsi Jawa Timur (Jatim) turun lapangan (turlap) ke Kabupaten Pamekasan. Kedatangan mereka untuk menindak lanjuti kasus dugaan korupsi proyek fiktif yang menyeret nama eks anggota DPRD Pamekasan, Zamahsyari.

Bendahara Pokmas Matahari Terbit Surayyah membenarkan bahwa pihak Inspektorat Provinsi Jatim datang ke Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong, berkenaan dengan kasus dugaan proyek plengsengan yang dikerjakan oleh Pokmas Matahari Terbit dan Pokmas Senja Utama.

“Ya benar, saya diminta datang ke balai Desa Cenlecen dan ditanyakan beberapa hal soal Pokmas Matahari Terbit,” terang Surayyah, Kamis, (28/11/2024).

Kata dia, Tim Inspektorat Provinsi Jatim menanyakan soal pencairan dana hibah pokmas, waktu pencairan, hingga surat pertanggung jawaban. Meski demikian Inspektorat Jatim enggan mengecek lokasi meski Surayyah sudah meminta.

“Saat kami ajak, mereka hanya bilang ‘iya nanti’,” ujar Surayyah.

Surayyah juga menyebut selain meminta keterangan dari Pokmas Matahari Terbit, Inspektorat Provinsi Jatim juga sempat meminta keterangan dari Kepala Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong, soal tanda tangan kepala desa terkait dugaan proyek fiktif tersebut.

“Inspektorat Jatim sekitar dua sampai tiga jam, dan tidak beranjak dari Balai Desa, kalau saya hanya dimintai keterangan biasa,” tutupnya.

Terpisah, Tim Kuasa Hukum Zamahsyari, Yolies Yongki Nata menjelaskan, jika pihak Inspektorat Provinsi Jatim enggan mengecek lokasi pengerjaan dua proyek plengsengan yang membelit kliennya karena alasan surat pertanggung jawaban (SPJ), Yongki menegaskan revisi SPJ perubahan objek lokasi tersebut ada.

“Kami nyatakan revisi SPJ perubahan objek lokasi itu ada,” kata Yongki, Jumat (29/11/2024).

Dia menyebutkan, ada tiga bundel dokumen revisi SPJ, yang diperuntukkan untuk disampaikan ke pihak Inspektorat Provinsi Jatim, Dinas PU Cipta Karya Pemprov Jatim, dan Kejaksaan Negeri Pamekasan.

“Tiga bundel SPJ perubahan objek lokasi dari dua proyek plengsengan tersebut akan diserahkan ke tiga lembaga negara dimaksud,” ujar Yongki.

Namun, pada prosesnya, kliennya justru ditipu oleh Khairul Kalam. Kata Yongki, Khairul Kalam ini menawarkan jasa untuk menyelesaikan kasus kliennya dengan cara menjadi makelar kasus (Markus).

“Jadi, Khairul Kalam ini menawarkan diri untuk menyampaikan dokumen revisi SPJ tersebut kepada Inspektorat Provinsi Jatim, Dinas PU Cipta Karya Pemprov Jatim, dan Kejaksaan Negeri Pamekasan,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Khairul Kalam ini meminta uang Rp1 miliar untuk mengurus tiga bundel dokumen revisi SPJ perubahan objek lokasi pengerjaan proyek plengsengan tersebut hingga sampai kepada tiga lembaga negara tersebut.

Namun, kata Yongki, kliennya tidak berkenan. Hingga akhirnya hanya menyerahkan uang, akumulasinya sebesar Rp235 juta kepada Khairul Kalam. “Tapi ternyata, berkas revisi SPJ tersebut tidak pernah sampai ke tiga lembaga pemerintah tersebut,” tutur Yongki.

Jadi, lanjut Yongki, Khairul Kalam ini berusaha untuk menjadi makelar kasus (Markus) di kasus yang menimpa kliennya.

“Karenanya, kalau Inspektorat Provinsi Jatim dan Kejaksaan Negeri Pamekasan ingin tahu seperti apa dokumen revisi SPJ perubahan objek lokasi pengerjaan proyek plengsengan yang dikerjakan oleh Pokmas Matahari Terbit dan Pokmas Senja Utama ini, ada di Khairul Kalam,” tegasnya.

“Dan Khairul Kalam kami laporkan ke terhadap perkara itu. Proses itu sudah di Polres Pamekasan, perkaranya sudah naik sidik,” ungkapnya.

Sementara, Khairul Kalam membenarkan jika tiga bundel dokumen revisi SPJ perubahan objek lokasi pengerjaan proyek plengsengan tersebut masih disimpan.

Dia juga mengaku bukti tersebut sengaja tidak diserahkan lantaran Zamahsyari sengaja menjebak dirinya bersama Kepala Desa Cenlecen.

“Dalam SPJ itu tidak ada tanda tangan kepala desa, tanda tangan dari camat juga diduga palsu, dan terakhir soal objek lokasi di foto tersebut justru pengerjaan APBD,” kata Khairul Kalam.

Soal uang senilai Rp235 juta tersebut, Kalam juga membantah. Dia mengaku diminta ke Jawa Timur, dan beralasan tidak memiliki uang, kemudian meminjam ke Zamahsyari senilai Rp10 juta.

“Saya juga diminta agar minta tanda tangan kepala desa dan saya tidak mau, kemudian ditransfer lagi oleh Zamahsyari Rp50 juta, jadi totalnya Rp60 juta,” terangnya.

“Saya diminta agar menyerahkan SPJ itu ke Kejaksaan,” sambungnya.

Kalam juga menyebut jika dokumen SPJ itu memang akan dikirimkan ke Kejaksaan sebagai barang bukti. Dia juga menyebut SPJ yang dipegangnya itu merupakan SPJ fiktif karena proyek pengerjaannya fiktif.

“Silahkan kuasa hukum Zamahsyari menemui saya, saya siap memberikan keterangan titik persoalannya,” ucapnya. (YAKUSA.ID-MH/HS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *