PAMEKASAN, YAKUSA.ID – Satresnarkoba Polres Pamekasan mencokok satu tersangka pengedar narkoba dengan barang bukti hampir setengah kilogram sabu.
Tersangka berinisial IN (46), asal Kecamatan Pasirian, Lumajang ini kedapatan menyimpan narkoba di kediamannya, Jalan Cokroatmojo, Kelurahan Parteker, Kecamatan Kota Pamekasan sekitar pukul 12.30, Senin, (8/1/2024).
Lelaki paruh baya erusia 46 tahun itu kedapatan menyimpan narkoba sebesar 498,88 gram yang sudah dalam beberapa pokot klip plastik, diantaranya, 6 poket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih berupa narkoba gol I jenis sabu-sabu, dan 5 poket plastik klip sedang berisi sabu-sabu yang berada di dalam tas slempang warna hitam.
Tersangka kami tangkap saat berada di lantai depan rumahnya ,” ungkap Kapolres Dani saat konfrensi press, Rabu (17/1/2024).
“Tersangka ini merupakan pengedar sekaligus kurir jaringan antar pulau Sumatera-Jawa-Jakarta-Madura,” lanjut Dani.
Dani kasus tersebut, pelaku kini diamankan di Satresnarkoba Polres Pamekasan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan barang haram apapun bentuknya. Apalagi, barang tersebut dapat membahayakan keselamatan dan mengancam masa depan generasi muda.
“Saya berharap kepada masyarakat untuk membantu kepolisian agar melaporkan jika adanya pengguna atau pengedar narkoba di sekitar wilayahnya,” tandasnya. (YAKUSA.ID-01).