Berita  

Mangkir Panggilan KPK, JAKA Jatim: Jemput Paksa Gubernur Khofifah di Kasus Dana Hibah!

Koordinator Lapangan JAKA Jatim, Musfiq dengan lantang menyuarakan kekecewaan masyarakat terhadap mandeknya penanganan kasus yang telah bergulir selama satu tahun ini.

SURABAYA – Kekecewaan publik terhadap penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Jawa Timur semakin memuncak. Jaringan Kawal (JAKA) Jatim secara tegas mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil langkah tegas yakni menjemput paksa Gubernur Khofifah Indar Parawansa jika kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan terkait skandal yang diduga merugikan negara triliunan rupiah ini.

Koordinator Lapangan JAKA Jatim, Musfiq  menyampaikan kekecewaannya terhadap lambannya proses hukum dan ketidakjelasan nasib 21 tersangka yang telah ditetapkan KPK sejak setahun lalu.

“Gubernur Khofifah mangkir dengan alasan ada agenda ke luar negeri. Meskipun KPK berjanji menjadwalkan ulang, hingga detik ini belum ada pemanggilan kembali,” ungkap Musfiq saat berorasi di depan Gedung Negara Grahadi. Kamis, (3/7/25).

Ia menegaskan bahwa Gubernur sebagai Kepala Daerah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) memiliki kewenangan penuh atas penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, serta monitoring dan evaluasi dana hibah.

“Sangat tidak masuk akal jika Gubernur tidak mengetahui alur dana hibah dari hulu sampai hilir. Beliau adalah penanggung jawab utama,” tegas Musfiq.

Mengacu pada Pergub No. 44 Tahun 2021 dan Permendagri No. 31 Tahun 2011, Musfiq menekankan bahwa Kepala Daerah wajib mempertanggungjawabkan seluruh dana hibah.

“Oleh karena itu, jika Gubernur kembali tidak kooperatif, KPK wajib mengambil tindakan dengan prosedur hukum ‘Jemput Paksa’ karena tidak taat terhadap proses hukum yang berlaku,” tuntutnya.

Dana Hibah “Bancaan Elite” dan Keterlibatan Pimpinan Provinsi

JAKA Jatim tidak segan menuding bahwa dana hibah telah menjadi “bancaan para elite”, dan Gubernur Khofifah diduga memiliki peran sentral dalam skema ini. Musfiq menjelaskan adanya dua jenis plafon dana hibah di Pemprov Jatim: Hibah Pokir (milik Anggota DPRD) dan Hibah Non Pokir, yang disebutnya sebagai Hibah Gubernur (HG).

“Gubernur Jatim dan Anggota DPRD sama-sama menikmati dana hibah. Ini menunjukkan bahwa eksekutif juga terlibat aktif dalam pengaturan dan realisasi anggaran,” papar Musfiq. Keberadaan Hibah Gubernur, menurut JAKA Jatim, memberikan kontrol besar di tangan eksekutif yang membuka celah lebar untuk tindakan korupsi.

Dengan total kerugian negara yang mencapai Rp7.046.428.339.634 dari dana hibah APBD Jatim periode 2019-2023, ditambah temuan terbaru BPK RI sebesar Rp49 miliar di TA 2024, JAKA Jatim merasa KPK harus bertindak lebih agresif dan tidak tebang pilih.

Dalam aksinya, JAKA Jatim menyampaikan sejumlah tuntutan tegas kepada KPK:

  1. Segera lakukan pemanggilan kembali kepada Gubernur Jatim terkait kasus korupsi dana hibah APBD Jatim. Apabila Gubernur tidak kooperatif, KPK wajib mengambil tindakan dengan prosedur hukum ‘Jemput Paksa’.
  2. KPK diminta menyeret semua pihak yang terlibat dalam lingkaran kasus korupsi dana hibah Jatim, terutama Gubernur Jatim dan “Cukong-cukongnya” yang diduga telah berkolaborasi dan membiarkan tindak pidana korupsi berjalan di Pemprov Jatim.
  3. KPK jangan masuk angin dan tebang pilih dalam proses penegakan hukum. KPK harus mendengarkan jeritan rakyat Jawa Timur yang uangnya dirampok dengan modus penyalahgunaan kekuasaan (“Abuse of Power”), sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan UU No. 30 Tahun 2002 tentang Tupoksi KPK.

“Rakyat Jawa Timur hanya pasrah kepada KPK yang telah mendalami kasus korupsi besar ini, yang menjadi bancaan para elit. Jangan biarkan rakyat dikhianati!” pungkas Musfiq.

Aksi ini menjadi peringatan keras bagi KPK dan semua pihak terkait bahwa pengawasan publik terhadap kasus dana hibah Jatim tidak akan mereda. Bola panas kini berada di tangan KPK untuk membuktikan komitmennya memberantas korupsi tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pejabat setinggi Gubernur. (YAKUSA-FRK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *