YAKUSA.ID – Sulaisi Abdurrazaq, kuasa hukum mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan Harun Suyitno menanggapi pernyataan anggota DPRD Pamekasan IS yang membantah disebut menjual mobil bodong.
Bahkan, IS mengaku tidak pernah mengendarai mobil bodong, apalagi menjualnya.
“Waduh, saya enggak tahu itu, saya saja tidak pernah memakai (mobil bodong) seperti itu, apalagi menjual. Itu sama sekali tidak benar,” kata IS.
Menanggapi pernyataan anggota dewan yang dilaporkannya itu, Sulaisi menyebutkan bahwa terlapor, tersangka dan atau terdakwa, dalam perkara pidana memang diberi hak oleh hukum untuk mengingkari perbuatannya.
“Karena dia mengingkari perbuatannya, maka dia diberi kesempatan melakukan pembelaan untuk membuktikan pengingkarannya itu,” katanya, Jumat (28/2/2025).
Begitu juga pelapor, kata Sulaisi, pelapor diberi kewajiban untuk membuktikan laporannya.
“Jadi, kalau mau menghindar, silahkan saja. Dia punya hak untuk menghindar, dia punya hak untuk ingkar,” terangnya. (YAKUSA.ID-MH)