Tambang Galian C Ilegal di Sumenep: Aktivitas Merajalela, Lingkungan Terancam

Potret tambang ilegal di salah satu daerah Sumenep (Amir/Yakusa.id)
Potret tambang ilegal di salah satu daerah Sumenep (Amir/Yakusa.id)

YAKUSA.ID – Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, seakan menjadi surga bagi para pelaku tambang Galian C atau tambang batuan ilegal.

Meski tanpa dokumen resmi, sejumlah pengusaha terlihat leluasa beroperasi secara terang-terangan, bahkan di lokasi yang tidak jauh dari kawasan permukiman dan wisata.

Dua lokasi tambang yang masih aktif terpantau di Desa Kebunagung, Kecamatan Kota Sumenep, dan Desa Batuan, Kecamatan Batuan.

Keduanya berjarak relatif dekat dengan kawasan perkotaan, termasuk objek wisata religi Asta Tinggi, pemakaman raja-raja Sumenep yang kerap dikunjungi peziarah.

Di Desa Kebunagung, suara bising ekskavator atau Bego terdengar hingga ratusan meter dari lokasi.

Tiga unit alat berat terlihat masih beroperasi meski tidak terlihat ada truk pengangkut material yang lalu-lalang di lokasi.

Sementara itu, di Desa Batuan, tiga ekskavator juga masih aktif menggali bukit.

Akses menuju lokasi tambang sangat terjal dan berbatu, dengan kondisi jalan yang jauh dari layak.

Menurut pengamatan aktivis lingkungan setempat, Zainurrozi, kedua lokasi tersebut terus beroperasi tanpa izin resmi.

“Kalau masih bandel tidak mau mengurus izin, seharusnya ditutup permanen. Ini kuncinya ada di pemerintah daerah,” tegas mantan aktivis Pamekasan itu.

Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan, salah satu lokasi tambang di Kebunagung diduga dimiliki oleh seorang kepala desa.

Namun, hingga kini belum ada tindakan tegas dari pemerintah setempat maupun aparat penegak hukum.

Hamsun, pemerhati lingkungan di Sumenep, mengaku heran dengan lambannya penindakan.

“Sudah jelas aktivitas ini merusak lingkungan dan melanggar aturan karena tidak berizin. Seharusnya ini bisa jadi dasar untuk menindak, bukan malah dibiarkan,” ujarnya.

Kepada Kabag Perekonomian dan SDA Setkab Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Arif Susanto, belum merespon hingga berita ini diturunkan.

Masyarakat pun mempertanyakan komitmen pemerintah dalam menertibkan tambang ilegal yang tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga berpotensi menimbulkan bencana ekologis di masa depan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kegiatan tambang tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana. Namun, di Sumenep, aturan tersebut seolah tak bergigi.

Jika dibiarkan, kerusakan lingkungan yang terjadi tidak hanya akan mengancam ekosistem, tetapi juga keselamatan warga sekitar.

Pemerintah daerah perlu mengambil langkah tegas sebelum dampaknya semakin parah.(M.AM/YAKUSA.ID)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *