MHA, Seorang PLD di Pamekasan Ditengarai Double Job

PAMEKASAN, YAKUSA.ID – MHA, salah satu Pendamping Lokal Desa (PLD), asal Waru, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, ditengarai double job.

MHA, selain tercatat sebagai PLD di Desa Ragang, Bajur, Sana Laok, dan Tampojung Tenggina, itu tercatat sebagai guru sertifikasi.

Nama MHA juga tercatat sebagai guru Mata Pelajaran Bahasa Inggris dengan nomor register (NRG) 121572139018.

Informasi yang dihimpun Yakusa.id, saat ini, MHA pindah menjadi PLD di Kecamatan Pakong, meliputi Desa Bandungan, Bicorong, Lebbek, dan Pakong. Setelah sebelumnya bekerja sebagai PLD di Kecamatan Waru.

Padahal, PLD dilarang double job. Hal itu telah diatur dalam Kepmendesa PDTT Nomor 40 Tahun 2021 halaman 73 dan 74.

Di antara larangan tersebut disebutkan, PLD dilarang menduduki jabatan pada lembaga yang sumber pendanaan utamanya berasal dari APBN, APBD, dan APBDesa.

Pendamping Lokal Desa (PLD) atas nama MHA tampak terdaftar sebagai guru sertifikasi di Kabupaten Pamekasan. (Foto: Transatu.id)

Camat Waru Pamekasan, Dwi Nor Kholis Ikhwan, membenarkan bahwa MHA merupakan salah satu PLD di Kecamatan Waru.

“Iya tau mas,” katanya dilansir dari transatu.id, Selasa 11 Juni 2024.

Dwi Nor Kholis Ikhwan pun mengatakan bahwa secara aturan, PLD tidak boleh rangkap jabatan yang bersumber dari anggaran negara.

“Secara aturan tidak dibenarkan. Hal ini akan dikoordinasikan ke koordinator kabupaten,” terangnya.

Sementara Koordinator Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Pamekasan Moh. Holis saat dikonfirmasi mengenai dugaan adanya PLD yang double job, pihaknya enggan menanggapi hal tersebut.

“Mohon maaf, apabila ada hal terkait pendamping dan pendampingan sebaiknya dibicarakan di kantor kami,” katanya saat dihubungi via pesan WhatsApp. (YAKUSA.ID-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *