YAKUSA.ID – Salah satu Warga Kota Makassar, Ciendrafuri Gandhatama resah lantaran tanah seluas 34,487 m², di Desa Tamalate Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar hendak dicaplok orang asing.
Kepada YAKUSA.ID, Ciendrafuri Gandhatama menyebut jika tanah itu merupakan pemberian dari orang tuanya yang dibeli dari warga pemilik sertifikat sebelumnya atasnama Anton Kamuh.
“Kami memiliki legalitas yang sah yang sah atas tanah itu, dan semuanya sudah berkuatatan hukum dengan bukti SHM yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan,” terang Ciendrafuri.
Kata dia, salah satu warga Negara Korea (WNK) You Ju Shin, tetap ngotot ingin mencaplok tanahnya meski tidak memiliki bukti apapun.
“Ini kan namanya ada upaya penyerobotan. Padahal kami sebagai pemilik sah, bahkan hal itu sudah berdasar hasil cheking BPN Takalar,” lanjutnya.
Ciendrafuri Gandhatama berharap pemerintah setempat harus tegas dalam menentukan kedudukan hukum atas tanah tersebut, termasuk mendesak You Jin Shin sebagai warga asing agar tidak lagi mengklaim tanah miliknya.
Ciendrafuri Gandhatama juga menerangkan, jika You Ju Shin sempat menunjuk Anton Kamuh sebagai orang kepercayaan untuk menjadikan namanya sebagai pemilik tanah dah tercatat di SHM yang diterbitkan oleh BPN setempat.
Sayangnya, Anton Kamuh justru menjual kepada Ciendrafuri Gandhatama dengan bukti diterbitkannya SHM yang berbalik nama kepada Ciendrafuri Gandhatama.
Shin Young Ju yang mulai membebaskan lahan seluas 7,4 hektare di Desa Tamalate, Kecamatan Galesong Utara dan di Desa Sampulungan, Kecamatan Galesong Utara, pada 2008 lalu, tak bisa mengurus semuanya lantaran kembali ke Korea Selatan untuk menyelesaikan pekerjaan lain.

Anthon Kamuh kemudian membuat akte jual beli pada 2012, dan menjual pada Ciendrafuri Gandhatama.
“Soal konflik Anton Kamuh dengan You Ju Shin itu urusan mereka dan tidak ada sangkut paut dengan kami,” tukas Ciendrafuri.
Kepala Desa Tamalate Husain, langsung meminta bantuan kepolisian untuk mencegah terjadinya perselisihan yang dapat mengakibatkan terjadinya jatuh korban.
Pihaknya terus akan memediasi kedua belah pihak untuk meminimalisir kejadian yang tak diinginkan.