SURABAYA, YAKUSA.ID – Polisi menetapkan tiga kreator konten film Guru Tugas asal Bangkalan sebagai tersangka.
Melansir Detik.com, ketiga tersangka merupakan pemilik akun hingga pemeran film tentang guru yang melecehkan santri itu.
Kabid Humas Polda Jatim Konbes Dirmanto mengatakan, penetapan tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan. Termasuk mendalami sejumlah bukti yang diperoleh.
“Penyelidikan dan penyidikan oleh Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Jatim telah dilakukan sejak Kamis (9/5). Beberapa saksi telah diperiksa, termasuk tiga orang tersebut dan ketiganya telah dinyatakan sebagai tersangka,” kata Dirmanto dalam keterangannya, Jumat (10/5/2024).
Ia mengatakan, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing dalam pembuatan film pendek yang diduga bermuatan SARA dan asusila itu. Peran ketiga tersangka Y sebagai pemilik akun YouTube Akeloy Production dan pengunggah video. Tersangka lainnya S sebagai pemeran ustaz dan A sebagai kameramen.
“Semuanya telah ditahan di Rutan Polda Jatim. Ketiganya dijerat dengan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, pembuat film Guru Tugas diamankan Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Jatim karena filmnya diduga bermuatan SARA dan asusila. Ada dua film pendek berdurasi masing-masing 30 menit yang sudah tayang di YouTube. Masing-masing film berjudul ‘Guru Tugas 1’ dan ‘Guru Tugas 2’.
Film pendek tersebut menceritakan seorang guru dari Jember yang bertugas mengajar di sebuah pondok pesantren di Bangkalan. Dalam adegan film tersebut, sang guru kemudian diceritakan melakukan pelecehan seksual terhadap santri perempuan.