PAMEKASAN, YAKUSA.ID – Niat hati meraup keuntungan dengan cara investasi lewat jual rokok yang ditawarkan SBD, harapan S (45) untuk menikmati manisnya keuntungan besar kandas begitu saja.
Menggelontorkan uang sebanyak Rp400 juta dengan keuntungan yang dijanjikan 10 persen setiap sepuluh hari, S justru tidak mendapatkan haknya sebagaimana kesepakatan.
Akhirnya, S melaporkan pemilik perusahaan rokok Sakti Dunia berinisial SBD ke Polres Pamekasan.
S didampingi Kuasa Hukumnya Sulaisi Abdurrazaq datang ke Mapolres Pamekasan, Selasa (28/1/2025), untuk melaporkan SBD.
“Kami datang ke Polres Pamekasan untuk melaporkan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang menyebabkan kerugian sekitar Rp400 juta,” kata Sulaisi.
Menurutnya Sulaisi, dugaannya, dilakukan oleh bos perusahaan Rokok Sakti Dunia inisial SBD.
“Pada 2023, klien kami ditawari agar bisa menyuntikkan dana untuk usaha rokok merek Konsert dan dijanjikan profit 10 persen per sepuluh hari,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sulaisi menceritakan kronologi, di mana sejak awal SBD terus menerus menawarkan agar dirinya disupport modal.
“Akhirnya dikirimlah modal hingga besarannya mencapai Rp400 juta. Tetapi hasil penjualan rokok merek Konsert itu tidak pernah diberikan kepada klien kami. Sekalipun pernah, itupun tidak sampai 10 persen, yakni hanya Rp23 juta,” kata mantan aktivis HMI itu.
Kemudian, pada Maret 2024, SBD ditemui oleh kliennya dan dimintai pertanggungjawaban. Akhirnya, bos Perusahaan Rokok Sakti Dunia itu, sejak bulan April berjanji akan dicicil setiap bulan per tanggal 15.
“Namun sampai saat ini, tidak sekalipun dia (SBD) mengembalikan uang tersebut meskipun dengan cara dicicil,” ungkapnya.
“Oleh karena itu, kami laporkan hari ini ke Polres Pamekasan,” pungkasnya.
Diketahui, adapun bukti lapor dugaan kasus penipuan atau penggelapan itu, Nomor: STTLPM/40/SATRESKRIM/I/2025/SPKT/POLRESPAMEKASAN. (YAKUSA.ID-02/MH)