Hukrim  

Bareskrim Polri Bongkar Kasus TPPO Berkedok Program Magang Mahasiswa ke Jerman

ilustrasi

YAKUSA.ID – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengiriman mahasiswa magang (ferien job) ke Jerman.

Melansir beritasatu.com, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, para mahasiswa dipekerjakan secara nonprosedural sehingga mengakibatkan mahasiswa tereksploitasi.

Kasus ini berawal dari pihaknya mendapatkan laporan dari KBRI Jerman terkait adanya empat orang mahasiswa datang ke KBRI yang sedang mengikuti program ferien job di Jerman.

“Setelah dilakukan pendalaman, hasil yang didapatkan dari KBRI bahwa program ini dijalankan oleh 33 universitas yang ada di Indonesia dengan total mahasiswa yang diberangkatkan sebanyak 1.047 mahasiswa yang terbagi di tiga agen tenaga kerja di Jerman,” kata Djuhandhani dalam keterangannya, Rabu (20/3/2024).

Dikatakan Djuhandhani, dari informasi KBRI itu penyidik satgas TPPO melakukan penyelidikan dan penyidikan sehingga ditemukan beberapa fakta.

Pertama, para mahasiswa mendapatkan sosialisasi dari PT CVGEN dan PT SHB dan pada saat pendaftaran, korban dibebankan membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 150.000 ke rekening atas nama CVGEN dan membayar sebesar 150 euro untuk pembuatan letter of acceptance (LOA) kepada PT SHB.

“Karena korban sudah diterima di agency runtime yang berada di Jerman dan waktu pembuatannya selama kurang lebih dua minggu setelah LOA terbit. Kemudian korban harus membayar sebesar 200 euro kepada PT SHB untuk pembuatan approval otoritas Jerman dan penerbitan surat itu selama 1-2 bulan yang nantinya menjadi syarat pembuatan visa,” ucapnya.

Tidak hanya itu, para mahasiswa dibebankan menggunakan dana talangan sebesar Rp 30 juta sampai Rp 50 juta yang nantinya akan dipotong dari penerimaan gaji setiap bulannya.

Selanjutnya, para mahasiswa setelah tiba di Jerman langsung disodorkan surat kontrak kerja oleh PT SHB dan working permit untuk didaftarkan ke Kementerian Tenaga kerja Jerman dalam bentuk bahasa Jerman yang tidak dipahami oleh para mahasiswa.

Para mahasiswa sudah berada di Jerman sehingga tidak mau menandatangani surat kontrak kerja dan working permit tersebut. Dalam kontrak kerja tertuang biaya penginapan dan transportasi selama berada di Jerman.

“Dibebankan kepada para mahasiswa yang nantinya akan dipotong dari gaji yang didapatkan para mahasiswa, korban melaksanakan ferien job tersebut dalam kurun waktu selama 3 bulan dari Oktober 2023 sampai Desember 2023,” imbuhnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *