JAKARTA, YAKUSA.ID – Penyebar foto yang menggambarkan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia dengan botol minuman keras di sampingnya dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut dilakukan oleh Kader Muda Partai Golkar.
“Kami minta kepada Bareskrim Polri untuk menyelidiki secara dalam siapa yang menyebarkan foto tersebut dan dari mana foto tersebut didapati,” kata Koordinator Kader Muda Partai Golkar, Lisman Hasibuan, di Gedung Bareskrim Polri, sebagaimana dilansir dari Antara, Selasa (27/8/2024).
Lisman Hasibuan menduga penyebar foto tersebut sengaja memotret minuman keras ke dalam foto untuk membuat stigma negatif terhadap Ketua Umum Partai Golkar.
Selain itu, dia juga menduga ada oknum-oknum internal maupun kelompok internal yang dengan sengaja mensponsori untuk memviralkan foto itu.
“Belum tentu juga Pak Bahlil yang minum. Bisa saja itu punya orang. Mungkin beliau lagi terima telepon, akhirnya bisa difoto ataupun dijebak dalam momentum itu,” ujarnya.
Ada pun tindak pidana yang disangkakan kepada pelaku penyebar foto adalah tuduhan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.
Sementara bukti yang diserahkan mereka adalah beberapa tautan media sosial yang menyebarkan foto tersebut.
Atas laporan yang diajukan tersebut, Kader Muda Golkar berharap Bareskrim dapat segera menemukan siapa pelakunya dan mengusut masalah ini dengan tuntas.
“Indikasinya ada pihak-pihak dari internal juga yang tidak ingin solidaritas Partai Golkar ini solid dan tidak ingin Partai Golkar ini besar serta ingin merusak nama baik ketua umum Partai Golkar yang terpilih, yaitu Pak Bahlil. Itu yang kami sayangkan, dan kami minta Bareskrim untuk mengusut tuntas masalah ini,” ujarnya.
Adapun laporan tersebut telah diterima oleh bagian SPKT Polri tertanggal hari ini atau 26 Agustus 2024.
Diketahui, foto Ketua Umum Partai Golkar yang baru saja terpilih, Bahlil Lahadalia, duduk di suatu ruangan dengan sebotol minuman keras di sampingnya tersebar di media sosial. Dalam foto tersebut, ia terlihat sedang bersantai sambil menelepon seseorang. (YAKUSA.ID-02)