JAKARTA, YAKUSA.ID – Identitas pelaku judi online (Judol) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) belum diungkap. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beralasan demi kepentingan penyidikan.
Hal itu diungkapkan Kapolri setelah rapat koordinasi kementerian dan lembaga di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Senin (4/11/2024).
“Saya belum bisa menyebutkan nama-namanya karena ini bagian dari strategi penyidikan,” katanya sebagaimana dilansir dari Beritasatu.com.
Kendati demikian, pihaknya memastikan akan terus bekerja dengan menggandeng Kemenkomdigi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberantas judi online.
Sigit menegaskan bahwa Polri berkomitmen kuat memberantas judi online di eksternal maupun internal pemerintahan.
Apalagi, kata Sigit, pemberantasan judi online juga merupakan arahan prioritas dari Presiden Prabowo Subianto.
Polri juga akan berusaha maksimal memburu bandar judi baik di dalam maupun luar negeri melalui kerja sama dengan jaringan internasional.
“Yang jelas doakan agar kita bisa bekerja dengan maksimal,” kata Sigit.
Menyoal ancaman hukuman terhadap pelaku judi online di Kemenkomdigi, Sigit memastikan pihaknya akan menindak tegas para pelaku.
“Ada pegawai negeri, ada pihak swasta. Tentunya pasal-pasalnya akan disesuaikan dengan unsur-unsur pidana yang ada,” ucap Sigit.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap 16 tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai serta staf ahli di Kemenkomdigi. Dari 16 tersangka, diduga terdapat 12 pegawai Kemenkomdigi dan empat sipil.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menyatakan kepolisian akan terus melakukan penyitaan aset hasil kejahatan dari para tersangka dan melakukan pengembangan penyelidikan kasus ini. (YAKUSA.ID-10)