Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik Surimah dan Ali Wahdi Digugat Perdata

Kholisah didampingi Kuasa Hukumnya Yolies Yongki Nata.

YAKUSA.ID Terpidana kasus pencemaran nama baik, Surimah dan Ali Wahdi kini digugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan dengan nomor perkara: 4/Pdt.G/2025/PN Pmk, Kamis (19/6/2025).

Gugatan itu diajukan Kholisah melalui kuasa hukumnya Yolies Yongki Nata terkait perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oleh kedua terpidana terhadap Kholisah.

Yongki mengatakan, kliennya sangat dirugikan atas perbuatan Surimah dan Ali Wahdi yang melakukan perbuatan melawan hukum.

“Kami menggugat secara materil dan imateril, totalnya Rp716 juta,” ujar Yongki.

Yongki menjelaskan bahwa setelah penggugat dituduh mencuri oleh para tergugat, penggugat melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kadur dengan tanda bukti lapor nomor LP-B/10/XI/RES.1.14./2024/Polsek tanggal 21 November 2024.

Terhadap laporan tersebut, kata Yongki, telah terdapat putusan terhadap para tergugat dengan putusan nomor 36/Pid.B/2025/PN Pmk tertanggal 4 Juni 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Menurutnya, dalam putusan tersebut menyatakan bahwa terdakwa I Surimah dan terdakwa II Ali Wahdi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘bersama-sama melakukan pencemaran nama baik secara lisan’ sebagaimana dalam dakwaan tunggal.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Surimah dan terdakwa II Ali Wahdi oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan.

Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali kalau di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, bahwa para Terpidana sebelum waktu percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir telah bersalah melakukan sesuatu tindak pidana.

Kemudian, membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).

Lebih lanjut Yongki menjelaskan, digugatnya dua terpidana tersebut sebagai efek jera atas perbuatannya yang melawan hukum.

“Selain itu, juga agar menjadi pelajaran bagi publik agar tidak menganggap sepele perbuatan melawan hukum, seperti melakukan pencemaran nama baik sebagaimana yang dilakukan Surimah dan Ali Wahdi,” ujarnya.

Yongki mengungkapkan, atas gugatan yang telah dilayangkan, pihaknya mengaku telah menerima panggilan sidang dari PN Pamekasan.

“Berdasarkan pemberitahuan dari PN Pamekasan, sidang akan dilaksanakan pada Kamis 3 Juli 2025 pukul 09.00 WIB,” ungkapnya.

Sementara Surimah dan Ali Wahdi belum dapat dikonfirmasi hingga berita ini ditayangkan. (YAKUSA.ID-MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *