PN Pamekasan Vonis Surimah dan Ali Wahdi 2 Bulan Penjara Kasus Pencemaran Nama Baik

Kantor Pengadilan Negeri Pamekasan.

YAKUSA.ID Terdakwa kasus pencemaran nama baik Surimah dan Ali Wahdi divonis dua bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Pamekasan, Rabu (4/6/2025).

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) bahwa kedua terdakwa itu dituntut hukuman 1 bulan yang secara sah dan menyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “bersama-sama melakukan pencemaran nama baik” sebagaimana diatur dalam dakwaan Pasal 310 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP.

Dalam sidang tersebut Hakim Ketua Wiryatmo Lukito Totok saat membacakan amar putusan bahwa mengadili, menyatakan terdakwa Surimah dan Ali Wahdi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghinaan sebagai mana dakwaan alternatif ketiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan.

“Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali kalau di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, bahwa para Terpidana sebelum waktu percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir telah bersalah melakukan sesuatu tindak pidana,” kata Ketua Majelis Hakim Wiryatmo Lukito Totok saat membacakan amar putusan tersebut.

“Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah),” imbuhnya.

Sementara Penasehat Hukum Kholisah, Yolies Yongki mengaku puas atas putusan Majelis Hakim PN Pamekasan. Apalagi, putusan tersebut lebih tinggi dari tuntutan JPU.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim PN Pamekasan yang telah menuntaskan kasus ini. Tentu, ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar tidak serta Merta melakukan sesuatu, apalagi langsung menuduh seseorang yang belum jelas kebenarannya,” ujarnya.

Perlu diketahui bahwa Surimah dan Ali Wahdi terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Kholisah. (YAKUSA.ID/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *