19 Januari 2026
YAKUSA.ID – Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berlaku selama lima tahun dan wajib diperpanjang saat masa berlakunya habis. Selain pengesahan tahunan dengan membayar pajak kendaraan, pemilik kendaraan juga harus melakukan perpanjangan STNK setiap lima tahun sekali. Pada perpanjangan STNK lima tahunan, terdapat tahapan cek fisik kendaraan. Dalam proses ini, petugas akan memeriksa dan menggesek nomor […]