Diduga Libatkan PSK Dibawah Umur, Mucikari Online di Lebak Ditangkap Polisi

Ilustrasi.

YAKUSA.ID Aep (25) ditangkap Satreskrim Polres Lebak atas dugaan keterlibatannya dalam praktik prostitusi online.

Aep ditangkap di sebuah kamar kontrakan yang disewanya di Kampung Tarikolot, Desa Cijoro Pasir, Rangkasbitung, Lebak, Banten, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.

Pria tersebut diketahui menawarkan jasa pekerja seks komersial (PSK) melalui media sosial.

Dalam pemeriksaan, ia mengaku telah menyediakan lima orang PSK yang masih di bawah umur.

Setiap transaksi memberikan keuntungan bagi Aep sebesar Rp 50.000 hingga Rp 100.000, tergantung kesepakatan dengan PSK yang ditawarkan.

Kanit PPA Satreskrim Polres Lebak Ipda Limbong mengungkapkan, pihaknya telah memantau pergerakan Aep selama enam bulan.

“Transaksi dilakukan melalui media sosial atau WhatsApp, dan ada juga pelanggan yang datang langsung,” ujar Limbong dilansir beritasatu.com, Sabtu (1/3/2025).

Tarif yang dikenakan untuk layanan PSK berkisar antara Rp 300.000 hingga Rp 350.000 per jam. Dalam sehari, Aep biasanya menawarkan jasa ke dua hingga tiga pelanggan.

Selain itu, ia juga menyewakan kamar kost miliknya untuk para pelanggan yang ingin menggunakan jasa PSK.

Kelima PSK yang ditawarkan Aep tersebar di beberapa lokasi di Rangkasbitung. Saat penggerebekan, polisi menemukan salah satu korban di kamar kost milik Aep.

Limbong menambahkan, Aep merupakan warga asli Rangkasbitung dan menjadikan bisnis ini sebagai sumber penghasilan utama.

Para PSK yang terlibat diduga melakukannya secara sukarela tanpa adanya paksaan dari tersangka.

Polisi terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas terkait praktik prostitusi online di wilayah Lebak yang melibatkan muncikari Aep. (YAKUSA.ID-HS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *