YAKUSA.ID – Dugaan penyiksaan terhadap dua warga, Supriyadi dan Mulyadi, oleh oknum anggota kepolisian dalam proses penanganan perkara dugaan percobaan pencurian di wilayah hukum Polsek Masalembu, Kabupaten Sumenep, akan dilaporkan ke Propam Polresta Sumenep dan instansi penegak hukum terkait.
Laporan tersebut akan diajukan setelah Joko Dwi Heri P, S.H., di bawah sumpah di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep mengakui secara tegas dan terbuka memukul Mulyadi sebelum diperiksa. Menurut Mulyadi, dirinya dipaksa mengakui apa yang diketik oleh penyidik.
Tidak hanya Mulyadi, warga bernama Supriyadi juga dipukul, bahkan dibakar menggunakan korek api panas sebelum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Mereka dipaksa mengikuti kehendak anggota Polsek Masalembu untuk mengakui apa yang diketik oleh penyidik.
Supriyadi mengaku disiksa oleh seorang anggota polisi berinisial RZ sebelum diperiksa oleh penyidik pembantu bernama Joko. Akibatnya, hidung Supriyadi bercucuran darah dan wajah mengalami memar, terutama di bagian bawah mata sebelah kiri.
Tidak hanya itu, Supriyadi mengaku kedua tangannya diikat pada kursi, wajahnya ditinju hingga berdarah, serta bagian lengannya dibakar menggunakan korek api yang dipanaskan.
Lebih mengkhawatirkan, Supriyadi mengaku mendapatkan ancaman akan dipukuli sampai mati apabila tidak mengakui tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Ia juga diminta agar ketika diperiksa oleh penyidik Joko memberikan keterangan sesuai dengan arahan RZ tanpa dipandu pada saat diperiksa.
Akibat tekanan fisik dan psikis itu, kedua warga itu mengaku tidak memiliki kebebasan untuk memberikan keterangan yang sebenarnya.
Keduanya akhirnya memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sesuai kehendak Polsek Masalembu tanpa didampingi penasihat hukum.
Selain dugaan penyiksaan, proses penetapan kedua warga sebagai tersangka juga menyisakan pertanyaan serius.
Peristiwa dugaan percobaan pencurian disebut terjadi pada 15 Juli 2026. Laporan Polisi baru dibuat pada 25 Juli 2026 dengan Pelapor bernama Suhaniye dan Terlapor masih berstatus Orang Tidak Dikenal (OTK).
Namun, pada tanggal 25 Juli 2026, perkara langsung dinaikkan ke tahap penyidikan, diterbitkan Surat Perintah Penangkapan, dan Supriyadi serta Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka.
Ironisnya, saksi Pelapor Suhaniye bersama saksi Sudarto dan Supatha baru diperiksa pada 26 Juli 2026, sedangkan pemeriksaan kedua tersangka baru dilakukan pada 27 Juli 2026., namun mereka ditangkap tanggal 25 dan ditahan tanggal 26. Aneh bin ajaib.
Semua fakta itu tertuang dalam Berkas Perkara dan terbuka dalam pemeriksaan sidang di Pengadilan Negeri Sumenep ketika Polisi bernama Joko Dwi Heri diperiksa.
Berdasarkan berkas perkara, Para Tersangka tidak pernah diperiksa sebagai saksi. Supriyadi dan Mulyadi ditangkap dulu, disiksa, dipukuli, dibakar dulu lengannya, lalu tetapkan Tersangka dulu, bukti dan saksi belakangan.
Kronologi tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar: atas dasar alat bukti apa penyidik telah mengetahui dan menetapkan Supriyadi serta Mulyadi sebagai tersangka pada 25 Juli 2026, sementara laporan polisi masih mencantumkan terlapor Orang Tidak Dikenal?
Siapa yang pertama kali mengidentifikasi kedua warga tersebut sebagai pelaku? Padahal saksi-saksi, baik dalam BAP maupun dalam persidangan menyatakan tidak tahu siapa pelakunya, tidak ada rekaman CCTV, tidak ada bukti elektronik, tidak ada alat bukti lain yang menghubungkan keduanya dengan peristiwa tanggal 15 Juli 2026?
Padahal berdasarkan Pasal 90 ayat (1) KUHAP, penetapan tersangka harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
Persoalan lain yang juga dipertanyakan adalah keberadaan barang bukti berupa celurit.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Terdakwa dalam sidang, celurit tersebut bukan milik Supriyadi maupun Mulyadi. Ketika di hadapan Sidang Joko ditanya diperoleh dari siapa celurit itu, Joko mengatakan memang sudah ada sendiri di kantor.
Pasal 28G ayat (2) UUD 1945 secara tegas menjamin hak setiap orang untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia.
Selain itu, Pasal 235 ayat (4) dan ayat (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP memberikan dasar bagi hakim untuk menguji keabsahan perolehan alat bukti. Alat bukti yang dinyatakan diperoleh secara melawan hukum tidak dapat digunakan dalam pemeriksaan di persidangan dan tidak memiliki kekuatan pembuktian.
Larangan penggunaan pernyataan yang diperoleh melalui penyiksaan juga ditegaskan dalam Pasal 15 Convention Against Torture yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 5 Tahun 1998.
Karena itu, BAP yang diduga diperoleh melalui pemukulan, ancaman, dan pemaksaan pengakuan harus diuji secara serius dan tidak boleh diterima begitu saja sebagai kebenaran.
Atas rangkaian peristiwa tersebut, Supriyadi dan Mulyadi melalui Tim Penasehat Hukum akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan dugaan pelanggaran etik dan disiplin anggota Polri kepada Propam, serta mempertimbangkan laporan pidana terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam tindakan kekerasan.
Kasus ini harus menjadi perhatian serius institusi Polri. Tidak boleh ada anggota kepolisian yang menggunakan kekuasaan dan kewenangannya untuk memukul, mengancam, membakar, atau memaksa warga mengakui perbuatan yang tidak dilakukan. Rekayasa itu merobohkan wibawa hukum.
Sulaisi Abdurrazaq meminta institusi Polri memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut. Menurutnya, kewenangan kepolisian tidak boleh digunakan untuk melakukan kekerasan, ancaman, ataupun pemaksaan pengakuan terhadap warga.
“Jangan sampai seseorang ditetapkan sebagai pelaku terlebih dahulu, kemudian dipaksa mengakui perbuatannya agar konstruksi penyidikan terlihat benar. Pengakuan yang lahir dari ketakutan bukanlah ukuran kebenaran. Hukum tidak boleh berdiri di atas kekerasan,” ucap Sulaisi kepada jurnalis. Kamis, 5 November 2026.
Ia menegaskan, penyidikan semestinya bertujuan menemukan kebenaran berdasarkan alat bukti yang sah, bukan menghasilkan pengakuan melalui tekanan fisik maupun psikis.
Rencana pelaporan ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan tindakan kekerasan dan prosedur penanganan perkara di Polsek Masalembu.






