Diduga Terlibat Pemerasan dalam Kasus Pembunuhan, AKBP Bintoro Dipecat dari Anggota Polri

Diduga Terlibat Pemerasan dalam Kasus Pembunuhan, AKBP Bintoro Dipecat dari Anggota Polri. (Dok.Istimewa/Tribratanews)

JAKARTA, YAKUSA.ID – Diduga melakukan pemerasan dalam kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho (AN) dan Muhammad Bayu Hartoyo (MBH), mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro dipecat sebagai anggota Polri.

Kemudian, mantan Kanitresmob Satreskrim Polres Metro Jaksel AKP Zakaria dalam sidang kode etik profesi Polri (KKEP) disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Sidang KKEP juga memberikan sanksi demosi 8 tahun dan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari kepada mantan Kasatreskrim Polres Jaksel AKBP Gogo Galesung dan mantan Kasubnit Resmob Polres Jaksel Ipda Novian Dimas,” ujar Komisioner Kompolnas Mochammad Choirul Anam saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/2/2025) dikutip dari Antara.

Anam mengatakan, sanksi terhadap AKP Zakaria lebih berat karena dia memiliki peran aktif dalam kasus tersebut.

AKP Zakaria juga disebut memahami aliran dana yang diterima dari tersangka pembunuhan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.

“Zakaria merupakan bagian dari rangkaian peristiwa sejak pejabat lama hingga pejabat baru, sehingga ia mengetahui keseluruhan proses dan bagaimana pengelolaan uang itu dilakukan,” ungkapnya.

Dalam sidang kode etik, lanjut Anam, konstruksi perkara diuraikan secara terperinci oleh komisi terkait sebelum memutuskan AKBP Bintoro  dan AKP Zakaria dipecat.

“Dari sudut pandang konstruksi perkara, kasus ini lebih tepat dikategorikan sebagai penyuapan daripada pemerasan,” jelasnya.

Sementara itu, kasus yang melibatkan mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Jaksel AKP Mariana masih dalam proses karena pemeriksaan terhadap saksi-saksi belum rampung.

“Saat ini masih ada sekitar 16 orang saksi yang harus diperiksa, jadi masih memerlukan waktu,” tambah Anam terkait sidang kode etik yang memutuskan AKBP Bintoro dan AKP Zakaria dipecat sebagai anggota Polri. (YAKUSA.ID-HS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *