Dinilai Memberatkan, Buruh Bakal Gugat MK Tolak UU Tapera

Ilustrasi

JAKARTA, YAKUSA.ID – Kalangan buruh bakal melakukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi untuk UU nomor 4 tahun 2016 mengenai Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Mereka keberatan soal kebijakan potongan iuran 3% dari gaji setiap bulan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta pemerintah harus segera mencabut aturan soal Tapera dan membatalkan kebijakan ini.

Dua gugatan judical review bakal diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk UU nomor 4 tahun 2016 tentang Tapera dan ke Mahkamah Agung untuk Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2024 tentang Tapera.

“Kami mendesak pemerintah untuk mencabut UU Tapera dan Peraturan Pemerintah No 21 tahun 24 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (PP Tapera),” beber Said Iqbal, melansir detik.com, Minggu (2/6/2024).

Said Iqbal menyatakan di tengah daya beli buruh yang turun 30% dan upah minimum yang sangat rendah akibat UU Cipta Kerja, potongan iuran Tapera sebesar 2,5% yang harus dibayar buruh akan menambah beban dalam membiayai kebutuhan hidup sehari-hari.

Potongan yang dikenakan kepada buruh saat ini katanya sudah hampir mendekati 12% dari upah yang diterima. Antara lain Pajak Penghasilan 5%, iuran Jaminan Kesehatan 1%, iuran Jaminan Pensiun 1%, hingga iuran Jaminan Hari Tua 2%.

“Belum lagi jika buruh memiliki hutang koperasi atau di perusahaan, ini akan semakin semakin membebani biaya hidup buruh,” kata Said Iqbal.

Sebelumnya, pemerintah menyatakan tak akan menunda soal program iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Program yang dikelola BP Tapera akan tetap berjalan pada 2027. Hal ini ditegaskan langsung oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

Moeldoko menegaskan sejak ada perubahan dari Bapertarum ke BP Tapera, bahkan sampai sekarang belum ada sama sekali iuran yang diaplikasikan kepada seluruh pekerja di Indonesia baik swasta maupun pegawai negeri.

“Kesimpulan saya bahwa Tapera ini tidak akan ditunda, wong memang belum dijalankan. Sejak ada perubahan Bapertarum ke Tapera, ada kekosongan dari 2020 ke 2024 tidak ada sama sekali iuran, karena memang Tapera belum berjalan,” tegas Moeldoko dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (31/5/2024), lalu. (YAKUSA.ID/003)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *