Polemik Tapera Mencuat, Pemerintah Akui Sosialisasi Belum Masif

Ilustrasi

JAKARTA, YAKUSA.ID – Sosialiasi soal Tapera hingga saat ini belum masif. Hal itu diakui Kepala Staf Presiden, Moeldoko, dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (31/5/2024).

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diteken Jokowi pada 20 Mei 2024 memang mendapat beragam reaksi dari masyarakat.

“Kegelisahan masyarakat Indonesia tentang Tapera ini karena memang sosialisasi yang belum masif sehingga ada miss pemahaman,” ujar Moeldoko, melansir detik.com.

Moeldoko turut menjelaskan potongan 3 persen dari penghasilan para pekerja. Dia menjelaskan pemerintah maupun perusahaan swasta akan ikut terlibat dalam pemotongan penghasilan tersebut sebanyak 0,5 persen.

Dia juga menyebut peraturan sejenis Tapera ini tidak hanya dijalankan di Indonesia, tapi juga di beberapa negara lainnya. Sebab, menurutnya, langkah ini merupakan tugas dari negara terhadap pemenuhan rumah bagi masyarakat.

“Pemerintah di berbagai negara juga jalankan skema seperti ini, di Singapura, Malaysia ada, di beberapa negara lain juga ada. Menurut saya sih tugas negara,” ungkapnya.

Dia pun meminta masyarakat memahami upaya pemerintah dalam memenuhi kebutuhan rumah. Dia juga menyebutkan pemerintah akan terus membuka dialog dengan berbagai pihak terkait Tapera ini.

“Saya berharap masyarakat memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk bekerja memikirkan cara yang terbaik untuk memenuhi kebutuhan rumah rakyat. Ke depan, pemerintah akan mengedepankan komunikasi dan dialog dengan masyarakat dan dunia usaha,” pungkasnya. (YAKUSA.ID-003)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *