JAKARTA, YAKUSA.ID – Terdapat 18 delegasi Paskibraka 2024 yang bertugas mengibarkan bendera pusaka di IKN, Kalimantan Timur pada 18 Agustus 2024. Mereka harus mencopot jilbabnya.
Diketahui, mereka sudah memakai jilbab sejak SD hingga SMP. Delegasi tersebut berasal berasal dari Aceh hingga Papua.
Menanggapi hal tersebut Wasekjen PB HMI Dini Asmiatul Amanah menilai bahwa panitia pelaksana pengibaran bendera di IKN tidak mengerti nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
“Kami sangat menyayangkan terhadap pelepasan jilbab di acara pengukuhan paskibraka, seharusnya tidak ada larangan untuk perempuan manapun dalam menggunakan Jilbab,” katanya dalam keterangannya yang diterima Yakusa.id, Kamis, (15/8/2024).
Menurutnya, dalam negara pancasilais, sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa. Menjamin bahwa kebebasan dalam hak menjalankan perintah agamanya. “Termasuk di dalam kebebasan dalam menggunakan Jilbab,” ujar aktivis berparas cantik itu.
“Kita ketahui bahwa selama ini pembinaan paskibraka dibawah naungan BPIP tidak memiliki moralitas dalam menjaga nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila,” imbuhnya.
Harusnya, kata dia, BPIP lebih paham dalam menyusun aturan atau regulasi sehingga pelepasan jilbab terhadap paskibraka tidak menjadi polemik ditengah masyarakat.
Pihaknya pun berharap agar BPIP dalam membuat aturan atau regulasi lebih strategis memikirkan pakaian paskibraka.
“Karena dalam pengibaran Sang Saka Merah Putih memiliki keterwakilan dari berbagai daerah, tentunya hal tersebut perlu dijaga dalam norma-normanya,” terang Dini.
Dia melanjutkan, dalam release yang dikeluarkan oleh BPIP, pihaknya juga tidak menemukan dasar hukum pelepasan jilbab. Tentu hal tersebut justru tidak sesuai dengan realita kondisi di lapangan, sehingga menjadi kontradiktif apabila BPIP menganjurkan paskibraka untuk melepaskan jilbabnya, dan itu sangat bertentangan dengan norma Pancasila.
“Kita bisa bayangkan bahwa generasi-generasi ke depan ingin rasa patriotisme dan kebhinekaan tetap terjaga, namun terhalang oleh hijab, tentu hal tersebut sangat menyedihkan, dan perlu kita ketahui bahwa BPIP itu Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, bukan Badan Pembangkang Ideologi Pancasila” ujarnya.
“Tindakan tersebut tentu jelas sangat kita sesalkan karena selain tidak menghormati HAM juga telah melecehkan konstitusi negara sendiri,” tandasnya. (YAKUSA.ID-02)