YAKUSA.ID – DPRD Kabupaten Pamekasan bersama Pemerintah Kabupaten Pamekasan menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam rapat paripurna DPRD Pamekasan, Rabu (19/8/2026).

Kesepakatan KUA-PPAS menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan APBD Pamekasan 2027. Dokumen tersebut menjadi dasar awal bagi pemerintah daerah dan DPRD dalam menyusun rancangan APBD tahun mendatang.

Ketua DPRD Pamekasan Ali Masykur mengatakan, KUA-PPAS yang disepakati masih memuat plafon anggaran sementara. Karena itu, angka maupun rincian program masih dapat mengalami penyesuaian ketika pembahasan Rancangan APBD 2027.

Menurutnya, pembahasan lebih detail mengenai program dan arah penggunaan anggaran akan dilakukan pada tahapan berikutnya.

Ia menekankan agar penyusunan anggaran tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat serta kemampuan keuangan daerah. Setiap program yang nantinya masuk dalam APBD diharapkan memiliki manfaat yang jelas dan sesuai dengan prioritas pembangunan daerah.

Dengan disepakatinya KUA-PPAS tersebut, DPRD bersama Pemkab Pamekasan selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027.

Pembahasan tersebut akan menjadi ruang bagi legislatif untuk memberikan masukan, koreksi, sekaligus memastikan program dan alokasi anggaran yang disusun pemerintah daerah berjalan sesuai prioritas dan kebutuhan masyarakat.