YAKUSA.ID – DPRD Kabupaten Pamekasan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna, Senin (7/9/2026).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Pamekasan Ali Masykur tersebut menjadi forum pengambilan keputusan setelah pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 dilakukan melalui tahapan dan mekanisme yang berlaku di DPRD.

Rapat paripurna dihadiri Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman, pimpinan dan anggota DPRD Pamekasan, serta jajaran kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan.

Ketua DPRD Pamekasan Ali Masykur mengatakan, penetapan Perda tersebut dilakukan sesuai mekanisme dan tata tertib yang menjadi pedoman DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan.

Ali menyebut dinamika selama proses pembahasan merupakan bagian dari jalannya forum DPRD. Berbagai pandangan, interupsi hingga perbedaan pendapat, kata dia, tetap menjadi bagian dari proses sebelum keputusan ditetapkan dalam rapat paripurna.

“Setiap keputusan tetap dikembalikan pada mekanisme yang sudah diatur dalam tata tertib. Forum paripurna menjadi ruang untuk mencapai kesepakatan bersama,” kata Ali Masykur usai rapat.

Menurut Ali, rapat paripurna memiliki posisi penting dalam proses pembahasan pertanggungjawaban APBD karena menjadi forum resmi DPRD untuk menetapkan keputusan setelah seluruh tahapan pembahasan dilalui.

Penetapan Perda tersebut sekaligus menandai selesainya proses pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Pamekasan Tahun Anggaran 2025 di tingkat DPRD.

Ali menegaskan, dinamika yang muncul dalam pembahasan tidak terlepas dari pelaksanaan fungsi DPRD sebagai lembaga representasi masyarakat. Karena itu, setiap pandangan dan perbedaan pendapat harus ditempatkan dalam mekanisme kelembagaan hingga menghasilkan keputusan bersama.

“Forum paripurna menjadi ruang untuk mencapai kesepakatan bersama,” tandasnya. (did)