YAKUSA.ID – Polres Sumenep berhasil membongkar 18 kasus tindak pidana, mulai dari penyalahgunaan narkoba, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penipuan umrah, premanisme, serta berbagai tindak pidana lainnya selama dua bulan.
Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, mengatakan, ungkap 18 kasus itu sebagai upaya polisi dalam menjaga kamtibmas di wilayah hukum Polres Sumenep.
“Kami juga ingin memastikan bahwa kami akan tegas dalam memberantas segala bentuk tindak pidana,” ujar AKBP Rivanda, saat konferensi pers di Gedung Mapolres Sumenep, Rabu (28/05/2025).
Ia menegaskan bahwa tindakan penegakan hukum akan terus ditingkatkan, khususnya terhadap praktik premanisme yang meresahkan masyarakat. Hal ini sejalan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya pemberantasan premanisme serta penegakan hukum yang adil dan tegas.
“Penegakan hukum terhadap premanisme menjadi bagian dari upaya mewujudkan kehidupan yang harmonis dan berkeadilan sebagaimana tertuang dalam visi Presiden melalui ‘Asta Cita’. Kami berkomitmen untuk menjalankan amanah ini demi terciptanya ketentraman di tengah masyarakat,” lanjutnya.
AKBP Rivanda juga mengapresiasi dukungan masyarakat serta peran media yang aktif mengawal proses hukum dan menjadi mitra strategis kepolisian dalam memberikan informasi yang akurat dan berimbang.
Kegiatan konferensi pers ini sekaligus menjadi bentuk transparansi Polres Sumenep dalam penanganan kasus hukum, serta bukti keseriusan aparat dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Kabupaten Sumenep.