YAKUSA.IDHarga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menguat. Mengacu pada data dari laman resmi Logam Mulia, Sabtu (10/1/2026), harga emas Antam naik Rp25.000 dibandingkan hari sebelumnya, dari Rp2.577.000 menjadi Rp2.602.000 per gram.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kenaikan tersebut juga diikuti oleh harga jual kembali atau buyback yang kini berada di level Rp2.455.000 per gram.

Harga buyback ini berlaku bagi konsumen yang melakukan penjualan emas batangan ke PT Antam Tbk.

Setiap transaksi jual emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 yang berlaku untuk seluruh pecahan emas, mulai dari 1 gram hingga 1 kilogram.

Khusus penjualan emas batangan dengan nilai lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Pemotongan pajak dilakukan secara langsung dari total nilai buyback.

Adapun daftar harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan pada Sabtu tercatat sebagai berikut: emas 0,5 gram dibanderol Rp1.351.000, emas 1 gram Rp2.602.000, emas 2 gram Rp5.144.000, emas 3 gram Rp7.691.000, emas 5 gram Rp12.785.000, dan emas 10 gram Rp25.515.000.

Selanjutnya, emas 25 gram dijual seharga Rp63.662.000, emas 50 gram Rp127.245.000, emas 100 gram Rp254.412.000, emas 250 gram Rp635.765.000, emas 500 gram Rp1.271.320.000, serta emas 1.000 gram Rp2.542.600.000.

Sementara itu, untuk transaksi pembelian emas batangan, pemerintah juga memberlakukan PPh Pasal 22 sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Tarif pajak pembelian emas ditetapkan sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.