YAKUSA.ID – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumenep bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sumenep menggelar aksi damai bertajuk Mimbar Rakyat di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Sabtu (10/10/2026).

Dalam aksi tersebut, aliansi mahasiswa menyampaikan dua tuntutan utama, yakni menolak wacana perubahan nomenklatur menjadi Kabupaten Sumenep Kepulauan serta mendesak pemerintah agar pengelolaan potensi minyak dan gas bumi (migas) lebih berpihak pada kesejahteraan masyarakat.

Massa aksi menilai perubahan nama daerah tidak menjadi prioritas selama persoalan mendasar masyarakat, khususnya di wilayah kepulauan, belum terselesaikan. Mereka menyoroti masih perlunya peningkatan layanan listrik, fasilitas kesehatan, pendidikan, dan kepastian transportasi laut.

Menurut aliansi mahasiswa, potensi migas yang dimiliki Kabupaten Sumenep semestinya memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Namun, mereka menilai warga di wilayah pesisir dan kepulauan masih menghadapi ketimpangan pembangunan serta persoalan kemiskinan.

“Masyarakat Sumenep, khususnya di kepulauan, tidak membutuhkan polesan nama daerah. Yang kami butuhkan adalah listrik menyala 24 jam, fasilitas kesehatan memadai, pendidikan layak, serta kepastian transportasi laut,” demikian pernyataan yang disampaikan dalam mimbar rakyat tersebut.

Mahasiswa juga mempertanyakan sejauh mana manfaat kekayaan migas telah dirasakan masyarakat setempat. Mereka menegaskan, pengelolaan sumber daya alam tidak semestinya hanya menguntungkan pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi, tetapi harus memberikan manfaat bagi masyarakat di daerah penghasil.

Aliansi GMNI dan BEM Sumenep turut mengingatkan amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Bagi mahasiswa, prinsip tersebut harus diwujudkan melalui kebijakan pengelolaan migas yang transparan, adil, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, terutama warga kepulauan yang dinilai belum menikmati pemerataan pembangunan.

Selain menyoroti kebijakan pemerintah daerah, massa aksi mendesak DPRD Sumenep menjalankan fungsi pengawasan secara kritis dan proaktif. Mereka meminta lembaga legislatif tidak sekadar mengikuti kebijakan eksekutif tanpa menguji urgensi dan dampaknya terhadap kepentingan masyarakat.

“DPRD Sumenep harus bangun dari tidur nyenyaknya. Jalankan fungsi pengawasan secara kritis dan berani. Jangan biarkan wacana pergantian nama menjadi pengalihan isu atas belum maksimalnya kontribusi sektor migas bagi kesejahteraan masyarakat Sumenep,” tegas aliansi mahasiswa dalam pernyataan sikapnya.

Dalam tuntutannya, GMNI dan BEM Sumenep menyampaikan tiga poin utama. Pertama, menolak perubahan nomenklatur menjadi Kabupaten Sumenep Kepulauan karena dinilai tidak menyelesaikan persoalan riil masyarakat dan berpotensi menambah beban anggaran daerah.

Kedua, mendesak Pemerintah Kabupaten Sumenep dan DPRD agar memastikan pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) migas serta skema *Participating Interest* (PI) dilakukan secara transparan dan diarahkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur dasar, pendidikan, kesehatan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir dan kepulauan.

Ketiga, mendesak DPRD Sumenep lebih aktif memanggil pihak-pihak terkait, menguji setiap wacana strategis pemerintah daerah, serta mengawasi tata kelola sektor energi dan penggunaan anggaran agar sesuai dengan kepentingan masyarakat luas.

Aksi Mimbar Rakyat berlangsung dengan sejumlah kegiatan, mulai dari orasi ilmiah, pembacaan puisi kerakyatan, hingga penyerahan lembar tuntutan kepada perwakilan DPRD Sumenep.

Aliansi GMNI dan BEM Sumenep menyatakan akan terus mengawal persoalan perubahan nomenklatur dan pengelolaan migas hingga terdapat langkah konkret serta komitmen tertulis dari pihak legislatif maupun eksekutif.

Mereka menegaskan, kekayaan alam daerah seharusnya tidak hanya menjadi sumber pendapatan, tetapi juga menjadi instrumen pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, termasuk warga di wilayah kepulauan.