JAKARTA, YAKUSA.ID – Kuasa hukum DPP Partai Demokrat Nathaniel Hutagol meminta Partai Amanat Nasional legowo soal hasil pemilu 2024.
Kata Nataniel, gugatan oleh PAN ke MK soal hasil penghitungan suara di Dapil II Pamekasan (Kecamatan Proppo-Palengaan) justru tak memiliki dasar kuat dan spekulatif.
“PAN menggugat bahwa telah terjadi penambahan suara sebanyak 430 suara di 35 TPS terhadap partai demokrat, padahal apa yang dipaparkan itu justru spekulatif,” ujarnya, Senin, (06/05/2024).
Melalui keterangan resmi yang diterima Yakusa.id, Nataniel menyebut bila Bawaslu Kabupaten Pamekasan pernah mengeluarkan surat perbaikan atas perolehan suara partai demokrat dan telah dilaksakan oleh KPU D Kabupaten Pamekasan.
“Sehingga yang awalnya Partai Demokrat di Dapil 2 Pamekasan sebanyak 20.104 suara menjadi 19.911 suara, namun pihak pemohon masih mendalilkan kembali dalam permohonannya di Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Diketahui, keseluruhan perolehan suara Partai Demokrat berdasarkan D Hasil Kecamatan sudah melalui proses pemeriksaan decara bersama-sama.
Nathaniel mengajak beberapa pihak termasuk PAN seharusnya menerima hasil dari penghitungan dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten Pamekasan.
“Kami juga tetap menghormati PAN yang mengajukan permohonan PHPU di MK karena itu merupakan hak dari pihak mereka, dan kami menyerahkan seluruh ya kepada Mahkamah Konstitusi ” tambahnya.
Nataniel meyakini perolehan suara Partai Demokrat didapat karena memang rakyat Pamekasan menginginkan Kader Partai Demokrat yang mewakili aspirasi masyarakat Pamekasan.
“Kami meyakini Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga Konstitusi akan memutuskan dengan segala kebijakan dan keadilan” tutup Nataniel. (YAKUSA.ID-03)