PAMEKASAN, YAKUSA.ID – Mohammad Farid berhasil menang atas Bupati Pamekasan dalam banding penggantian antarwaktu (PAW) kepala desa (Kades) Gugul, Kecamatan Tlanakan.
Hal itu tertuang dalam keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya nomor: 34/B/2024/PT.TUN.SBY. Putusan itu juga membatalkan putusan bernomor: 166/G/2023/PTUN.SBY pada Rabu (21/2) lalu.
A Tajul Arifin, selaku kuasa hukum Mohammad Farid menyebut, Hakim Ketua Bambang Priyambodo itu juga meminta agar Bupati Pamekasan mencabut surat keputusan (SK) PAW Kades Gugul bernomor 188/498/432.013/2023.
“Putusan yang memenangkan klien kami ini sifatnya sudah inkrah,” tukas Tajul.
Kata Tajul, putusan PTTUN yang dikeluarkan pada Senin (6/5) itu sudah tidak bisa direspons dengan upaya hukum lain. Baik kasasi maupun peninjauan kembali (PK). Alasannya,berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perkara yang Tidak Memenuhi Syarat Kasasi dan PK.
“Salah satu perkara yang tidak bisa dikasasi adalah perkara tata usaha negara yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah,” sambungnya, melansir Jawapos Radar Madura
Karena itu, Tajul minta Pj Bupati Pamekasan Masrukin untuk segera mengisi jabatan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sekadar diketahui, bupati Pamekasan yang saat itu dijabat Baddrut Tamam melantik Ach. Hidayat sebagai Kades PAW Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, tepatnya pada 21 September 2023.
Sebelumnya, juga dibentuk tim panitia pemilihan kepala desa untuk seleksi jabatan Kades. Namun, dalam tahapan seleksi, P2KD Gugul, Kecamatan Tlanakan, diduga bekerja tidak profesional.
Mohammad Farid yang saat itu mendaftar untuk jabatan Kades justru dicurangi. Mohammad Farid dinyatakan tidak lolos dalam tahap scoring bersama dua pendaftar lainnya. Selanjutnya, P2KD menetapkan Ach. Hidayat sebagai Kades terpilih.
Sebagaimana diketahui, yang bersangkutan merupakan anak dari mantan Kades Gugul Munir yang meninggal pada 2022. Indikasi kecurangan itu sudah dilaporkan ke Polres Pamekasan.
Karena itu, Tajul meminta agar Satreskrim Polres Pamekasan untuk tidak ragu menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
”Proses penyelidikan awalnya dihentikan lantaran masih ada perkara perdata. Kan sudah selesai, maka prosesnya sekarang harus dilanjut,” tegasnya.
”Ini sudah jelas terjadi kecurangan. Maka, anggaran yang digunakan juga harus dikembalikan pada negara,” sambungnya.