YAKUSA.ID – Polemik aturan jarak antartoko kelontong di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berbuntut pemeriksaan terhadap pengurus paguyuban.
Sekitar 1.000 warga Madura pun mendatangi Polresta Yogyakarta, Senin (12/10/2026), untuk menggelar istighasah sekaligus memberikan dukungan moral kepada pengurus yang memenuhi panggilan polisi.
Massa tersebut berasal dari lima wilayah di DIY, meliputi Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunungkidul. Mereka menyampaikan aspirasi agar penanganan perkara yang melibatkan pengurus Keluarga Madura Yogyakarta (KMY) dan Paguyuban Toko Kelontong Madura berlangsung secara adil, transparan, dan profesional.
Dua pengurus yang memenuhi panggilan polisi untuk memberikan keterangan adalah H. Shaleh, Ketua Niagawan KMY, dan H. Subur Adi Cahyono, Ketua Paguyuban Toko Kelontong Madura. Keduanya didampingi tim penasihat hukum dari LBH Arya Wiraraja.
Koordinator Umum KMY, Aan Hidayat, menegaskan bahwa kedatangan warga Madura tersebut berlangsung damai. Menurutnya, kegiatan itu merupakan bentuk dukungan kepada pengurus sekaligus penyampaian aspirasi agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
“Kami datang dengan damai untuk menggelar doa bersama sekaligus menyampaikan aspirasi terkait pemanggilan beberapa pengurus paguyuban. Kami mempercayakan proses ini kepada kepolisian. Yang kami harapkan sederhana, hukum ditegakkan secara adil dan profesional,” ujar Aan.
Polemik ini berawal dari kesepakatan internal paguyuban mengenai jarak antartoko kelontong. Dalam ketentuan tersebut, toko kelontong milik pengusaha Madura diatur berjarak minimal 300 meter dari toko sejenis milik pengusaha Madura lainnya dan minimal 50 meter dari toko kelontong milik warga lokal.
KMY menyatakan kesepakatan itu dibuat untuk mengantisipasi persaingan usaha yang berpotensi memicu perselisihan. Paguyuban menilai penataan jarak diperlukan untuk mencegah benturan kepentingan di antara anggotanya sekaligus menjaga hubungan dengan masyarakat setempat.
Namun, kesepakatan internal tersebut kini menjadi persoalan hukum. Kedudukan dan dasar hukum aturan jarak antartoko menjadi hal yang perlu diperjelas agar penanganan perkara tidak berhenti pada perbedaan pandangan di antara para pelaku usaha.
Ketua Umum KMY sekaligus Pembina Paguyuban Pengusaha Madura di Yogyakarta, RB Jugil Adiningrat, mengatakan kesepakatan tersebut dibentuk untuk mencegah persaingan yang berujung pada konflik.
“Sebagai pimpinan KMY, kami bertanggung jawab menjaga ketertiban dan kedamaian Jogja. Aturan paguyuban ini lahir agar sesama pengusaha Madura tidak saling berbenturan dalam menjalankan usaha, termasuk menjaga hubungan dengan warga dan pengusaha lokal,” kata Jugil.
Ia berharap pemerintah daerah turut mengambil peran dalam penataan usaha toko kelontong melalui regulasi yang jelas. Menurutnya, kesepakatan di tingkat paguyuban perlu berjalan seiring dengan kebijakan pemerintah agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun konflik sosial.
KMY juga menyebut pihak yang melaporkan persoalan tersebut merupakan anggota organisasi yang sebelumnya ikut menyepakati aturan jarak antartoko. Namun, pernyataan itu masih perlu dikonfirmasi kepada pihak pelapor untuk memperoleh gambaran perkara secara berimbang.
Di sisi lain, KMY menyatakan telah menyerahkan penanganan laporan terhadap Muhammad Aris Fatchurachman, Musatama Faranzi, dan Zana Roli Afgan kepada tim kuasa hukumnya.
Ketiganya dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 31 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Menurut KMY, dugaan tersebut berkaitan dengan tindakan yang dinilai menyerupai pelaksanaan kewenangan advokat dalam proses pelaporan dan komunikasi terkait penyelesaian perkara.
Dugaan itu masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Keterangan dari pihak-pihak terkait diperlukan agar persoalan tersebut dapat dinilai secara objektif.
Ketua Tim Kuasa Hukum KMY, Agus Slamet Hidayat, mengatakan laporan tersebut ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum.
“Kami berharap aparat penegak hukum bertindak profesional dan transparan dalam menindaklanjuti laporan KMY. Kami menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat,” ujar Agus.
Dalam aksi tersebut, KMY menyampaikan lima tuntutan. Mereka meminta agar penanganan perkara terhadap pengurus paguyuban dilakukan secara objektif dan transparan dengan mempertimbangkan konteks sosial yang melatarbelakangi kesepakatan internal organisasi.
Mereka juga meminta agar proses hukum terhadap pengurus dihentikan apabila tidak ditemukan unsur pidana. Selain itu, KMY mendorong perlindungan bagi pengusaha toko kelontong Madura sebagai bagian dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
KMY turut meminta agar laporan terhadap tiga pihak yang disebutkan sebelumnya diproses secara adil sesuai ketentuan hukum.
Melalui istighasah dan penyampaian aspirasi tersebut, KMY berharap polemik aturan jarak antartoko kelontong dapat diselesaikan tanpa berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas.
Bagi paguyuban, kejelasan regulasi menjadi penting agar kepentingan pelaku usaha dan masyarakat setempat dapat berjalan beriringan. Sementara itu, penanganan perkara yang sedang berlangsung diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.






