YAKUSA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan kembali memusnahkan puluhan barang bukti dari berbagai perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejari Pamekasan, Jalan Raya Panglegur, Rabu siang (19/11/2025).
Sebanyak 41 barang bukti dimusnahkan dalam agenda tersebut. Seluruhnya merupakan hasil penanganan perkara yang telah inkrah sejak Juli hingga November 2025.
Kasi Intelijen Kejari Pamekasan, Ardian Junaedi menegaskan, pemusnahan ini menjadi bagian dari rutinitas institusinya dalam menjaga akuntabilitas penegakan hukum.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil tindak lanjut dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Ardian kepada wartawan.
Ia menekankan bahwa kegiatan serupa dilakukan dua kali dalam setahun sebagai bentuk kepastian hukum atas barang bukti yang tidak lagi diperlukan dalam proses persidangan.
Ardian juga menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bukti kesungguhan Kejari Pamekasan dalam menekan angka kriminalitas.
“Ini membuktikan komitmen Kejari Pamekasan dalam memberantas kejahatan dan menjaga keamanan masyarakat,” ujarnya.
Barang bukti yang dimusnahkan didominasi oleh kasus narkotika, antara lain 151,58 gram sabu-sabu, 1.393 butir pil Y, dan 16 botol alat hisap. Selain itu terdapat pula 4 timbangan digital, 9 korek api, 27 potong pakaian, 3 flashdisk, kartu ATM, 17 unit handphone, hingga 2 senjata tajam.
Seluruh barang bukti dimusnahkan sesuai prosedur, mulai dari dibakar, dihancurkan, hingga dipotong, menyesuaikan jenis masing-masing barang.


