Lanjutan Dugaan Suap Kasus Pengurusan Dana Hibah, Eks Ketua DPRD Jatim Kembali Dipanggil KPK

JAKARTA, YAKUSA.ID – Pengusutan dugaan suap dalam kasus pengurusan dana hibah di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) masih terus berlanjut.

Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi. Hal itu dibeberkan Anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo pada Rabu 6 November 2024.

“Hari ini Rabu (6/11), KPK menjadwalkan pemeriksaan dugaan TPK terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Prov. Jatim TA 2021 – 2022,” katanya sebagaimana dilansir dari detikNews.com, Jumat (8/11/2024).

Pemeriksaan terhadap Kusnadi, kata Budi, dijadwalkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Kendati demikian, KPK belum memerinci substansi pemeriksaan kepada Kusnadi.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama KND Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Periode 2019 – 2024,” ujarnya.

Selain melakukan pemanggilan terhadap Kusnadi untuk diperiksa, tim penyidik KPK juga telah menggeledah rumah dari Kusnadi di Jawa Timur. Sejumlah barang bukti ditemukan penyidik.

“Geledah di Jatim terkait dengan apa benar geledah itu dilakukan di rumah saudara yang disita, uang, mobil, dan lain-lain, betul,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK saat ditanya kebenaran rumah yang digeledah merupakan milik mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, Kamis (3/10/2024).

Pada kasus ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022.

Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

Para tersangka itu terdiri atas empat tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi.

KPK menyebutkan empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 orang merupakan pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara. (YAKUSA.ID-10)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *